Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pilkada Bantul, Tim Untoro Wahyudi ke Bawaslu untuk Dalami Truk Bansos Bergambar Paslon

Ardi Teristi Hardi
12/10/2024 08:40
Pilkada Bantul, Tim Untoro Wahyudi ke Bawaslu untuk Dalami Truk Bansos Bergambar Paslon
Truk bansos bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) no 3 Pilkada Bantul 2024.(Dok. MI)

VIRALNYA  foto dan video terkait bus yang digunakan untuk distribusi program bantuan pangan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) atau bantuan sosial (bansos) di sejumlah titik Kelurahan wilayah Kabupaten Bantul, menimbulkan keresahan di masyarakat. Beredarnya foto dan video tersebut dinilai akan mencoreng pelaksanaan Pilkada Bantul.

Dalam foto dan video tersebut, masyarakat bisa melihat sendiri, bantuan dibagikan dengan truk bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) no 3 Pilkada Bantul 2024.

Menanggapi hal tersebut, Bowo Laksono SH, bagian dari Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1, Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, menyatakan lima poin.

Baca juga : Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Bansos Efektif dan Efisien

Satu, tim hukum paslon no 1 (unturo-wahyudi) menanggapi "bantuan sosial (bansos) yang menjadi bagian dari program pemerintah dan tidak ada hubungannya dengan pilkada, tidak termasuk delik pidana. Namun, jika bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang sehingga bisa terkena pidana.

Dua, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

Tiga, untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa, kami berharap Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga : Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH -Sembako di Boyolali, Sasar 17 Ribu Penerima

Empat, kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak harus turut diawasi.

Lima, untuk langkah-langkah lebih lanjut terkait foto dan video viral tersebut, tim hukum paslon no 1 (Untoro-Wahyudi) akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu.

Sebelumnya, Calon Bupati Paslon nomor urut 1, Untoro Hariadi menegaskan, semua sudah ada mekanismenya dan institusinya yang mengatur secara hukum terkait foto dan video yang viral tersebut. Secara sosio politik, Untoro menyatakan masyarakat Bantul sudah cerdas.

Baca juga : Pengamat: Gus Ipul Hanya Tinggal Tuntaskan Program Bansos

"Pasti sekarang masyarakat Bantul sedang mengamati integritas dari para paslon. Karena itu, hukum yang berjalan dan serahkan kepada masyarakat Bantul. Pemahaman terkait sosiologi politik masyarakat Bantul sudah cerdas," tegas Untoro.

Untoro menyatakan bagi paslon 1, sejauh ini, pihaknya akan fokus ke masyarakat dan bertemu dengan warga. Menurut dia, hanya pemimpin yang menyatu dengan rakyatlah yang akan membawa kemajuan dan rakyatnya menjadi sejahtera.

"Kita mengkaji dan mencatat saja sebagai pengalaman dan pembelajaran karena ada lembaga (Bawaslu) yang berhak untuk melakukan tindakan," terang dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya sedang melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait peristiwa tersebut. "Kami akan meminta keterangan dulu. Paling tidak kami minta keterangan ke Bulog dan Pemkab," terang Didik.

Pihaknya akan melihat konstruksi kejadiannya dulu. Pihaknya belum akan masuk ke unsur apakah itu termasuk unsur kampanye atau tidak. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya