Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Binjai dengan Perkara Nomor 154 - PKE -DKPP/VII/2024, di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Kota Medan, Rabu (9/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Pengadu atas nama Taufik Hidayah dan Fahri Manera. Adapun yang diadukan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai M Yusuf Habibi, Fadhil Azhar, dan Julkifli.
Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh para pengadu dengan tindakan tidak memberikan informasi kepada para Pengadu terhadap perkembangan laporan dari pengadu.
Baca juga : Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Kalteng Sukseskan Pilkada Serentak
Persidangan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis/Anggota DKPP, Kusbianto sebagai Anggota Majelis/Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Sitori Mendrofa sebagai Anggota Majelis/TPD unsur KPU dan Saut Boangmanalu sebagai Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu.
Saut Boangmanalu sebagai Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu dalam sidang tersebut mempertanyakan Bawaslu Kota Binjai sebagai teradu dalam menanggapi terkait laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu yang merasa dirugikan, karena surat rekomendasi diberikan pada malam hari bukan siang hari. Selain itu Saut juga mempertanyakan apakah pernah ada upaya komunikasi atau memperdalam informasi sesama penyelenggara.
Masih di tempat yang sama, DKPP juga menggelar sidang dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024 dengan dugaan pelanggaran KEPP. Pada sidang ini, Saut yang juga Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut ini memeriksa dan melakukan pendalaman persidangan dengan pengadu atas nama Muhammad Abdi Manullang yang mendalikan pokok aduan teradu yang diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu pada saat tahapan kampanye.
Baca juga : Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Wali Kota Depok Kampanye Tanpa Izin Cuti
Adapun sebagai teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha, Rizal Banurea dan Linda Wati Simanjuntak.
Di akhir persidangan Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengigatkan para pihak bahwa persidangan merupakan tempat untuk membuktikan dan melakukan pembelaan yang disampaikan oleh pengadu. Pengaduan itu nantinya dapat dijadikan sebagai evaluasi koreksi terhadap kerja-kerja kelembagaan.
Dari setiap hal yang disampaikan dalam persidangan tersebut kata dia diharapkan menjadi spirit yang lebih baik dalam bekerja untuk kelembagaan. DKPP juga akan memberikan penilaian sesuai dengan fakta persidangan.
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan para penyelenggara pemilu harus merespon setiap permasalahan secara positif agar tidak terganggu tugas-tugas mereka dalam menghadapi Pilkada serentak yang sebentar lagi akan digelar. (H-2)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved