Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Bawaslu Binjai dan Dairi

Apul Iskandar 
10/10/2024 08:07
Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Bawaslu Binjai dan Dairi
Ilustrasi(MI/APUL ISKANDAR)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Binjai dengan Perkara Nomor 154 - PKE -DKPP/VII/2024, di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Kota Medan, Rabu (9/10/2024). 

Perkara ini diadukan oleh Pengadu atas nama Taufik Hidayah dan Fahri Manera. Adapun yang diadukan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai M Yusuf Habibi, Fadhil Azhar, dan Julkifli. 

Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh para pengadu dengan tindakan tidak memberikan informasi kepada para Pengadu terhadap perkembangan laporan dari pengadu. 

Baca juga : Gubernur Kalteng Ajak Masyarakat Kalteng Sukseskan Pilkada Serentak

Persidangan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis/Anggota DKPP, Kusbianto sebagai Anggota Majelis/Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Sitori Mendrofa sebagai Anggota Majelis/TPD unsur KPU dan Saut Boangmanalu sebagai Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu. 

Saut Boangmanalu sebagai Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu dalam sidang tersebut mempertanyakan Bawaslu Kota Binjai sebagai teradu dalam menanggapi terkait laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu yang merasa dirugikan, karena surat rekomendasi diberikan pada malam hari bukan siang hari. Selain itu Saut juga mempertanyakan apakah pernah ada upaya komunikasi atau memperdalam informasi sesama penyelenggara. 

Masih di tempat yang sama, DKPP juga menggelar sidang dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024 dengan dugaan pelanggaran KEPP. Pada sidang ini, Saut yang juga Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut ini memeriksa dan melakukan pendalaman persidangan dengan pengadu atas nama Muhammad Abdi Manullang yang mendalikan pokok aduan teradu yang diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dengan tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu pada saat tahapan kampanye. 

Baca juga : Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Wali Kota Depok Kampanye Tanpa Izin Cuti

Adapun sebagai teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha, Rizal Banurea dan Linda Wati Simanjuntak. 

Di akhir persidangan Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengigatkan para pihak bahwa persidangan  merupakan tempat untuk membuktikan dan melakukan pembelaan yang disampaikan oleh pengadu. Pengaduan itu nantinya dapat dijadikan sebagai evaluasi koreksi terhadap kerja-kerja kelembagaan. 

Dari setiap hal yang disampaikan dalam persidangan tersebut kata dia diharapkan menjadi spirit yang lebih baik dalam bekerja untuk kelembagaan. DKPP juga akan memberikan penilaian sesuai dengan fakta persidangan. 

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan para penyelenggara pemilu harus merespon setiap permasalahan secara positif agar tidak terganggu tugas-tugas mereka dalam menghadapi Pilkada serentak yang sebentar lagi akan digelar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya