Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Wali Kota Depok Kampanye Tanpa Izin Cuti

Kisar Rajagukguk
05/10/2024 21:03
Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Wali Kota Depok Kampanye Tanpa Izin Cuti
Perangkat Desa Janji Netral di Pilkada 2024 Sejumlah kendaraan roda dua melintas di depan baliho sosialisasi netralitas ASN(ANTARA FOTO/Andri Saputra)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat menelusuri dugaan keterlibatan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang diduga ikut kampanye tanpa izin cuti untuk  pemenangan  pasangan calon (paslon) wali dan wakil wali kota nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq.

"Kami baru menerima laporan dan masih dalam penelurusan. Soal adanya cuti atau tidak kita masih belum sampai ke kesimpulan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok Sulastio, Sabtu (5/10). 

Aliansi Advokat Depok melaporkan Idris karena diduga terlibat dalam proses kampanye. Ia diduga melakukan kampanye tanpa mengajukan izin. Wali Kota juga disuga dengan terang-terangan mengampanyekan   Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq untuk dipilih di Pilkada 2024. 

Baca juga : Bawaslu Imbau Calon Tidak Mencuri Start Kampanye

"Kami sedang melakukan penelusuran dulu," ujar Sulastio.

Selain itu, Sulastio  juga sedang menelusuri para pihak yang tidak diperbolehkan ikut berkampanye di  pilkada serentak 2024.

"Kami mengimbau agar para pihak yang dilarang ikut kampanye sesuai undang-undang untuk menahan diri ikut berpolitik praktis," ujar Sulastio.

Baca juga : Langkah Pencegahan, Bawaslu Depok Petakan Kerawanan Jelang Pilkada 2024

Ketua Aliansi Advokat Depok,Andi Tatang mengatakan pihaknya melaporkan Wali Kota ke Bawaslu Kota Depok pada Kamis, 3 Oktober 2024. Laporan yang dilayangkan tentang dugaan pelanggaran terkait masalah Pemilu pada Pilkada Depok.

"Kami laporkan tentang Pasal 70 ayat 2 tentang administrasinya dan Pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 tentang undang-undang Pilkada mengenai tindak pidananya,” ujar Andi.

Andi mengatakan Wali Kota dapat ikut serta dalam kampanye. Namun, kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye. " Bahwa  memang di undang-undang tersebut tidak dijelaskan kampanye yang dimaksud, " katanya.

Baca juga : Kaesang Pangarep Nyatakan Siap Dicalonkan Jadi Wali Kota Depok 2024

Menurut Sulastio pada PKPU nomor 13 tentang kampanye pemilu 2024, serta surat edaran Mendagri nomor 100, memang dijabarkan kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengajukan cuti.

“Pada penjabaran tadi yang disebutkan itu harus mengajukan cuti, kita mengacu ke situ memaknai yang kampanye itu,” terang Sulastio.

Bawaslu Kota Depok, jelas dia akan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan.

“Apakah pasal dilaporkan tersebut dengan bukti terkait laporan, unsur itu nanti akan masuk atau tidak, itu nanti akan menjadi bagian yang kita kaji,” pungkas Sulastio (KG/P5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya