Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mengumpulkan dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana dari 28 korporasi di Sumatra. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin berusaha puluhan perusahaan tersebut yang ditengarai menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan proses hukum tidak berhenti pada sanksi administratif atau pencabutan izin semata. Saat ini, Satgas PKH tengah mendalami bukti-bukti untuk menyeret 28 korporasi tersebut ke ranah pidana.
"Satgas akan melakukan inventarisasi perbuatan hukum yang ditengarai berdampak pada pertanggungjawaban pidana. Saat ini sedang berproses untuk ditindaklanjuti," ujar Barita di Jakarta, Selasa (27/1).
Barita mengungkapkan, upaya penegakan hukum ini dilakukan secara terpadu dengan aparat penegak hukum. Ia menyebutkan bahwa Bareskrim Polri telah bergerak lebih dulu dengan menetapkan tersangka dugaan pelanggaran lingkungan hidup dalam kasus banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatera Utara. Para tersangka berasal dari pihak perorangan dan korporasi. Tak hanya di kepolisian, penyidikan serupa juga tengah dilakukan kejaksaan.
"Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka atas beberapa korporasi. Proses penyidikan juga sedang berlanjut dan berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Barita.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra. "Kami harapkan ini bisa memberikan informasi dan penjelasan terhadap kinerja berkaitan dengan pencabutan perizinan berusaha dari 28 korporasi tadi," pungkasnya. (Faj/P-3)
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
Satgas PKH resmi mencabut izin usaha 28 korporasi yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
MINGGU (25/1), menjelang siang itu jarum jam menunjukkan sekitar pukul 11.50 WIB. Suasana ramah dan bersahabat sangat terasa oleh hembusan angin sawah sepoi-sepoi.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Keputusan Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra dinilai sebagai langkah tegas.
Barita menjelaskan penyidikan terhadap perusahaan itu mengacu pada 3 faktor: ada izin usaha dan sesuai dengan perizinan, ada izin tetapi praktik usaha tidak sesuai perizinan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved