Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Satgas PKH Minta 12 Korporasi yang Terindikasi Penyebab Bencana Sumatra Diperiksa

Ifdal Amal
09/1/2026 21:14
Satgas PKH Minta 12 Korporasi yang Terindikasi Penyebab Bencana Sumatra Diperiksa
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak(Doc Metro TV)

SATUAN Tugas Pengembalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan 31 Perusahan diduga berkontribusi sebabkan bencana sumatra. Satgas PKH Menyatakan 12 dari jumlah tersebut terindikasi kuat sebagai penyebab bencana yang menelan ribuan korban itu.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan, 12 korporasi tersebut bergerak di beberapa bidang, antara lain: perkebunan sawit, pertambangan, tambang emas, galian c, serta Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Ada yang memang pertolongan sawit, ada yang perusahaan tambang, ada tambang emas, kemudian ada galian c, kemudian ada hutan tanaman industri, itu klasifikasi dari jenis-jenis usahanya dari 12 korporasi itu yang ada di tiga provinsi tadi,” ucap Barita saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Barita menjelaskan penyidikan terhadap perusahaan itu mengacu pada 3 faktor: ada izin usaha dan sesuai dengan perizinan, ada izin tetapi praktik usaha tidak sesuai perizinan, serta tidak ada izin sama sekali.

“Apakah izin yang diberikan itu benar dijalankan? Atau ada pengelolaan di luar kawasan? Nah, kemudian yang bertanggung jawab siapa dan sudah berapa lama?” ucapnya.

Lantas pertanyaannya, apakah ada keterlibatan dari Kementerian Kehutanan, aparat atau instansi pemerintahan lainnya dalam mendapatkan perizinan?

Saat ditanya, Barita menegaskan bahwa proses hukum bekerja selalu berdasarkan alan bukti. Bukti hukum dapat diperoleh dalam berbagai macam bentuk, termasuk kesaksian hukum.

Ia juga mengatakan jika dari pemeriksaan ditemukan ada indikasi keterlibatan aparatur negara atau pihak pemerintahan, Satgas PKH tidak akan ragu untuk memeriksa siapapun.

“Jadi tim penyidik itu harus bergerak dari alat bukti yang diatur formalitasnya oleh undang-undang. Jadi tidak boleh opini, pandangan atau kecurigaan saja. Karena Satgas (PKH) ini dibentuk untuk menjamin ketertiban hutan kita. Dan hutan kita itu sebagaimana Amanah Presiden harus untuk kesejahteraan rakyat,” Barita menegaskan.

Ia pun menentang adanya praktik segelintir kelompok yang memanfaatkan hutan untuk kepentingan mereka selama bertahun-tahun. Menurutnya, tidak ada pihak manapun yang kebal hukum. Ia pun mengimbau kepada para korporasi untuk kooperatif dan terbuka untuk menyampaikan secara transparan dan akuntabel.

“Negara kita negara hukum. Equality before the law, do process of law-nya, supremacy hukumnya sebagaimana diamanahkan harus jalan. Nah, hanya saja tadi kita harapkan korporasi ini juga terbuka untuk menyampaikan. Kalau ada hal-hal yang seperti itu jangan takut. Jadi butuh transparansi akuntabilitas dan kejujuran kita. Kalau masalah ini mau diselesaikan dan mau ditegakkan hukum itu,” tegas Barita.

Proses penyidikan terus dilakukan oleh Satgas PKH. Perusahaan yang terbukti menyebabkan bencana akan diberikan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, dan atau ancaman pidana.

“Ada korelasi langsung, ada sebab akibat, ada bukti kuat karena kegiatan bisnis itu menimbulkan terdadinya bencana dan bencana itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, korban hak milik perorangan rakyat masyarakat, korban fasilitas umum, (dan) fasilitas sosial. Nah, inilah yang juga dihitung sebagai bagian dari pertanggung jawaban korporasi baik individu maupun korporasinya terhadap bencana yang ditimbulkan itu,” pungkasnya. (Metro TV)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya