Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional.
“Perpres 110/2025 disusun melalui kerjasama lintas Kementerian/Lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Ristianto menambahakan dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa, pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia. Kerja sama internasional tetap dilakukan, namun seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara.Diketahui, Perpres ini merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Melalui tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kementerian Kehutanan menilai aturan ini mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. “Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau,” ujar Ristianto.
Terdapat tiga perubahan utama dalam perpres ini, kata Ristianto. Pertama sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional. Kedua deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Ketiga desentralisasi, pembagian peran antar Kementerian/Lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel.
Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur. Perpres ini berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity), serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.
“Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk memperkuat ekosistem karbon nasional, Kementerian Kehutanan menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga internasional, seperti International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, dan The Coalition to Grow Carbon Markets. “Kerja sama ini bertujuan meningkatkan konektivitas pasar, memastikan standar integritas global, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap kredit karbon Indonesia,” pungkasnya. (Cah/P-3)
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
MASYARAKAT Energi Terbarukan Indonesia (METI) bersama PT PLN (Persero) kembali menggelar Seminar dan FGD METI Roundtable Talk #3 dengan tema Carbon Trading Unlocked: Insights and Strategies Across Industries.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved