Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK 

Indriyani Astuti
20/1/2025 10:32
Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK 
Pasangan calon Gubernur Jawa Tengah dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan) menyampaikan visi dan misi saat mengikuti Debat Publik Pertama Pilgub Jawa Tengah 2024(ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU)

PASANGAN Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pilkada Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). MK resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

"Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," kata Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin (20/1).

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024. Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap, pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng," ujar Mulyadi.

 Gugatan Andika-Hendi telah bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1). Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

 Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.  MK juga diminta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya