Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Calon Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah bakal memimpin Kota Depok selama 5 tahun mendatang. Hal itu karena Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan pencabutan gugatan diungkapkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra yang bertugas sebagai ketua panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1).
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 tersebut, Paslon Imam-Ririn dan kuasa hukumnya tidak hadir.
“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” ucap Saldi dikutip dari laman resmi MK.
Sebelumnya, Paslon Imam-Ririn telah mendaftar permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Depok 2024 ke MK pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Permohonan tersebut juga telah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Depok 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq yang diusung PKS dan Golkar maju di Pilkada 2024 Kota Depok dan bersaing dengan Supian-Chandra yang di usung oleh 12 Partai Politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah mengumumkan pasangan calon nomor urut 2 Supian-Chandra sebagai pemenang Pilkada Depok 2024. Pasangan nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi pun mengakui kemenangan pasangan Supian-Chandra.
Melalui media sosial, Imam Budi Hartono mengakui kemenangan pasangan Supian-Chandra pada Pilkada Kota Depok.
" Kami pasangan nomor urut 1, Imam-Ririn ingin menyampaikan dan mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Bapak Supian Suri dan Bapak Chandra yang terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Depok," ujar Imam, Rabu (18/12/2024)
Imam-Ririn juga mengcapkan terima kasih kepada partai pengusung di Pilkada Depok 2024 yakni PKS dan Golkar. Begitu juga ke partai pendukung lainnya yakni PKN, PBB, dan Partai Masyumi.
Imam turut mengapresiasi pendukungnya selama pelaksanaan pilkada yang telah membantu. Begitu dengan para pemuka agama, Imam turut mengucapkan terima kasih dan memberikan pesan untuk membangun kembali Kota Depok setelah pilkada.
"Kami ucapkan permohonan maaf jika selama kampanye sampai hari ini ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, kita kembali membangun kota Depok yang kita cintai," terang Imam.
Ririn Farabi Arafiq juga mengakui kemenangan pasangan Supian-Chandra pada Pilkada Depok. Pada instagramnya, Ririn menuliskan pesan bahwa setiap kompetisi harus siap menang dan siap kalah.
"Siapapun yang bertanding harus menghormati hasil dari pertandingan tersebut," ucap Ririn.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1/2025) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati atau sengketa Pilkada 2024 (H-3)
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) mendorong integrasi Light Rail Transit (LRT) Jakarta hingga ke pusat Kota Depok.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved