Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Calon Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah bakal memimpin Kota Depok selama 5 tahun mendatang. Hal itu karena Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan pencabutan gugatan diungkapkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra yang bertugas sebagai ketua panel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1).
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 tersebut, Paslon Imam-Ririn dan kuasa hukumnya tidak hadir.
“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” ucap Saldi dikutip dari laman resmi MK.
Sebelumnya, Paslon Imam-Ririn telah mendaftar permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Depok 2024 ke MK pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Permohonan tersebut juga telah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya praktik kecurangan dan/atau pelanggaran berupa dengan Politisasi ASN/unsur Birokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Depok 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan KPU Kota Depok.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq yang diusung PKS dan Golkar maju di Pilkada 2024 Kota Depok dan bersaing dengan Supian-Chandra yang di usung oleh 12 Partai Politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah mengumumkan pasangan calon nomor urut 2 Supian-Chandra sebagai pemenang Pilkada Depok 2024. Pasangan nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi pun mengakui kemenangan pasangan Supian-Chandra.
Melalui media sosial, Imam Budi Hartono mengakui kemenangan pasangan Supian-Chandra pada Pilkada Kota Depok.
" Kami pasangan nomor urut 1, Imam-Ririn ingin menyampaikan dan mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Bapak Supian Suri dan Bapak Chandra yang terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Depok," ujar Imam, Rabu (18/12/2024)
Imam-Ririn juga mengcapkan terima kasih kepada partai pengusung di Pilkada Depok 2024 yakni PKS dan Golkar. Begitu juga ke partai pendukung lainnya yakni PKN, PBB, dan Partai Masyumi.
Imam turut mengapresiasi pendukungnya selama pelaksanaan pilkada yang telah membantu. Begitu dengan para pemuka agama, Imam turut mengucapkan terima kasih dan memberikan pesan untuk membangun kembali Kota Depok setelah pilkada.
"Kami ucapkan permohonan maaf jika selama kampanye sampai hari ini ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, kita kembali membangun kota Depok yang kita cintai," terang Imam.
Ririn Farabi Arafiq juga mengakui kemenangan pasangan Supian-Chandra pada Pilkada Depok. Pada instagramnya, Ririn menuliskan pesan bahwa setiap kompetisi harus siap menang dan siap kalah.
"Siapapun yang bertanding harus menghormati hasil dari pertandingan tersebut," ucap Ririn.
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1/2025) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati atau sengketa Pilkada 2024 (H-3)
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) mendorong integrasi Light Rail Transit (LRT) Jakarta hingga ke pusat Kota Depok.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved