Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengaku khawatir dengan kebijakan perluasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara. Regulasi itu sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU Minerba, disebutkan bahwa pemberian WIUP diubah dari semula melalui skema lelang menjadi prioritas. Kemudian, ada opsi perluasan kepada pihak yang mengelola lahan tambang. Perluasan itu bisa diberikan ke pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Langkah ini berpotensi ditumpangi oleh penumpang gelap yang mengaku atau menumpang ormas, UKM maupun koperasi untuk mendapatkan izin tambang. Padahal, mereka tidak berhak," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (18/2).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah diminta elektif dan objektif dalam memberikan lokasi tambang kepada pihak-pihak yang dianggap prioritas tersebut. Karena jika hal itu tidak dilakukan, maka ada potensi besar terjadi penyimpangan dalam mendapatkan WIUP tersebut.
"Bahkan ada potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah, baik pada aspek teknis maupun manajerial," tegas Bisman.
Ia melanjutkan pengawasan juga mesti dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap potensi pemberian tambang kepada pihak yang tidak berhak dengan dalih prioritas.
Selanjutnya, Bisman melihat dampak dari perluasan pemberian izin WIUP kepada UKM, koperasi dan ormas, akan ada aktivitas pertambangan yang berlebihan atau eksploitatif. Hal ini dapat berakibat mencemari lingkungan hidup dan merusak keseimbangan ekosistem.
"Ini karena semakin banyak pihak yang masuk ke industri pertambangan. Daya dukung lingkungan berpotensi terancam karena ada produksi dan eksploitasi tambang yang masif," pungkasnya. (E-3)
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah menilai pengelolaan tambang batubara yang diberikan pada PBNU terlalu kecil derajatnya untuk dijadikan sumber perpecahan dan konflik PBNU
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PT Geo Mining Berkah (GMB), perusahaan konsultan pertambangan, memperkuat perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di sektor tambang.
Rizki menilai pernyataan Panji telah merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Ketiga kontrak tersebut mencakup proyek jasa pertambangan di Halmahera dengan nilai kontrak senilai Rp602 miliar yang merupakan pekerjaan tambah atas proyek eksisting.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Mandenas mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Presiden Prabowo Subianto perihal pemberantasan tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Papua.
SKALA kerusakan akibat banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera tidak sepenuhnya disebabkan oleh cuaca ekstrem, tapi kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved