Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebijakan Perluasan Pengelolaan Tambang Rawan Ditunggangi Penumpang Gelap

Insi Nantika Jelita
18/2/2025 16:02
Kebijakan Perluasan Pengelolaan Tambang Rawan Ditunggangi Penumpang Gelap
Ilustrasi(Antara)

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengaku khawatir dengan kebijakan perluasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara. Regulasi itu sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU Minerba, disebutkan bahwa pemberian WIUP diubah dari semula melalui skema lelang menjadi prioritas. Kemudian, ada opsi perluasan kepada pihak yang mengelola lahan tambang. Perluasan itu bisa diberikan ke pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas). 

"Langkah ini berpotensi ditumpangi oleh penumpang gelap yang mengaku atau menumpang ormas, UKM maupun koperasi untuk mendapatkan izin tambang. Padahal, mereka tidak berhak," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (18/2).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah diminta elektif dan objektif dalam memberikan lokasi tambang kepada pihak-pihak yang dianggap prioritas tersebut. Karena jika hal itu tidak dilakukan, maka ada potensi besar terjadi penyimpangan dalam mendapatkan WIUP tersebut.

"Bahkan ada potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah, baik pada aspek teknis maupun manajerial," tegas Bisman. 

Ia melanjutkan pengawasan juga mesti dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap potensi pemberian tambang kepada pihak yang tidak berhak dengan dalih prioritas.

Selanjutnya, Bisman melihat dampak dari perluasan pemberian izin WIUP kepada UKM, koperasi dan ormas, akan ada aktivitas pertambangan yang berlebihan atau eksploitatif. Hal ini dapat berakibat mencemari lingkungan hidup dan merusak keseimbangan ekosistem. 

"Ini karena semakin banyak pihak yang masuk ke industri pertambangan. Daya dukung lingkungan berpotensi terancam karena ada produksi dan eksploitasi tambang yang masif," pungkasnya.  (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya