Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengaku khawatir dengan kebijakan perluasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara. Regulasi itu sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU Minerba, disebutkan bahwa pemberian WIUP diubah dari semula melalui skema lelang menjadi prioritas. Kemudian, ada opsi perluasan kepada pihak yang mengelola lahan tambang. Perluasan itu bisa diberikan ke pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Langkah ini berpotensi ditumpangi oleh penumpang gelap yang mengaku atau menumpang ormas, UKM maupun koperasi untuk mendapatkan izin tambang. Padahal, mereka tidak berhak," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (18/2).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah diminta elektif dan objektif dalam memberikan lokasi tambang kepada pihak-pihak yang dianggap prioritas tersebut. Karena jika hal itu tidak dilakukan, maka ada potensi besar terjadi penyimpangan dalam mendapatkan WIUP tersebut.
"Bahkan ada potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah, baik pada aspek teknis maupun manajerial," tegas Bisman.
Ia melanjutkan pengawasan juga mesti dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap potensi pemberian tambang kepada pihak yang tidak berhak dengan dalih prioritas.
Selanjutnya, Bisman melihat dampak dari perluasan pemberian izin WIUP kepada UKM, koperasi dan ormas, akan ada aktivitas pertambangan yang berlebihan atau eksploitatif. Hal ini dapat berakibat mencemari lingkungan hidup dan merusak keseimbangan ekosistem.
"Ini karena semakin banyak pihak yang masuk ke industri pertambangan. Daya dukung lingkungan berpotensi terancam karena ada produksi dan eksploitasi tambang yang masif," pungkasnya. (E-3)
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang berkelanjutan sebagai pelajaran dari pengalaman buruk Nauru.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya memperhatikan pengelolaan pascatambang dan menjaga kaidah pertambangan yang baik agar operasional pertambangan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved