Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU Minerba Sah! UKM hingga Ormas Leluasa Garap Tambang

Insi Nantika Jelita
18/2/2025 13:19
UU Minerba Sah! UKM hingga Ormas Leluasa Garap Tambang
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia(MI/Insi Nantika Jelita)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) diberikan keleluasaa  untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara. 

Hal ini pasca disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang, pada Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025, Selasa (18/2).

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, cuma bisa menggarap eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan saat itu hanya diperuntukkan bagi ormas saja.

"Nah, sekarang UKM, koperasi, bisa mendapatkan WIUP dengan skala prioritas. Dengan UU ini, tidaknya hanya terbatas eks PKP2B, tetapi juga terbuka di luar eks PKP2B," ungkap Bahlil di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Bahlil menuturkan pengelolaan lahan tambang minerba kepada UKM, koperasi dan ormas diberikan bagi pihak siapa pun yang menginginkan. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas. 

"Kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau ya, bagi yang butuh. Tapi kalau nggak mau, ya jangan. Karena tidak semua organisasi keagamaan kan membutuhkan," ucap Politikus Partai Golkar itu.

Kendati demikian, pemberian satu WIUP ditujukan kepada UKM atau koperasi lokal. Bahlil mencontohkan jika WIUP itu berada di Kalimantan Timur, hanya UKM atau koperasi yang berada di wilayah tersebut yang bisa mengelola lahan tambang mineral logam atau batu bara. 

Menteri ESDM menuding selama ini tidak ada pemerataan dalam mengelola konsesi-konsesi tambang di suatu daerah. 

"Nah UKM ini adalah UKM daerah itu. Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan enggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan, bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta," ucapnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya