Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) diberikan keleluasaa untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara.
Hal ini pasca disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang, pada Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025, Selasa (18/2).
Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, cuma bisa menggarap eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan saat itu hanya diperuntukkan bagi ormas saja.
"Nah, sekarang UKM, koperasi, bisa mendapatkan WIUP dengan skala prioritas. Dengan UU ini, tidaknya hanya terbatas eks PKP2B, tetapi juga terbuka di luar eks PKP2B," ungkap Bahlil di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Bahlil menuturkan pengelolaan lahan tambang minerba kepada UKM, koperasi dan ormas diberikan bagi pihak siapa pun yang menginginkan. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.
"Kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau ya, bagi yang butuh. Tapi kalau nggak mau, ya jangan. Karena tidak semua organisasi keagamaan kan membutuhkan," ucap Politikus Partai Golkar itu.
Kendati demikian, pemberian satu WIUP ditujukan kepada UKM atau koperasi lokal. Bahlil mencontohkan jika WIUP itu berada di Kalimantan Timur, hanya UKM atau koperasi yang berada di wilayah tersebut yang bisa mengelola lahan tambang mineral logam atau batu bara.
Menteri ESDM menuding selama ini tidak ada pemerataan dalam mengelola konsesi-konsesi tambang di suatu daerah.
"Nah UKM ini adalah UKM daerah itu. Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan enggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan, bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta," ucapnya. (E-3)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
Pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.
INDONESIA Millennials Center menggelar sosialisasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan,
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan disebut bisa buat peluang ekonomi lebih adil.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
KETUA Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) berpihak pada UMKM.
Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Firnando Hadityo Ganinduto mengatakan revisi UU Minerba ini mengedepankan prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved