Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) diberikan keleluasaa untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara.
Hal ini pasca disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang, pada Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025, Selasa (18/2).
Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, cuma bisa menggarap eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan saat itu hanya diperuntukkan bagi ormas saja.
"Nah, sekarang UKM, koperasi, bisa mendapatkan WIUP dengan skala prioritas. Dengan UU ini, tidaknya hanya terbatas eks PKP2B, tetapi juga terbuka di luar eks PKP2B," ungkap Bahlil di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Bahlil menuturkan pengelolaan lahan tambang minerba kepada UKM, koperasi dan ormas diberikan bagi pihak siapa pun yang menginginkan. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.
"Kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau ya, bagi yang butuh. Tapi kalau nggak mau, ya jangan. Karena tidak semua organisasi keagamaan kan membutuhkan," ucap Politikus Partai Golkar itu.
Kendati demikian, pemberian satu WIUP ditujukan kepada UKM atau koperasi lokal. Bahlil mencontohkan jika WIUP itu berada di Kalimantan Timur, hanya UKM atau koperasi yang berada di wilayah tersebut yang bisa mengelola lahan tambang mineral logam atau batu bara.
Menteri ESDM menuding selama ini tidak ada pemerataan dalam mengelola konsesi-konsesi tambang di suatu daerah.
"Nah UKM ini adalah UKM daerah itu. Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan enggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan, bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta," ucapnya. (E-3)
Jam operasional truk tambang di Jalan Parung Panjang sudah diatur hanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Namun, pergerakan truk ditemukan tetap terjadi di luar waktu tersebut.
Proyek lima tahun ini akan mendukung pembatasan merkuri pada komunitas penambang rakyat di Provinsi Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Riau.
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Sudah saatnya Kalsel menghentikan eksploitasi SDA (tambang) batu bara secara membabi buta dan ekspansi industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit yang mengancam kelestarian lingkungan.
Baku, Azerbaijan – Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Salah satu hal yang harus dilakukan terkait adanya tambang ilegal adalah penegakan hukum.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 dinilai menegasikan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batu bara.
Gubernur Erzaldi mengatakan pihaknya dalam mengajukan judicial review dan uji formal atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba adalah murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi Implementasi UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta peran serta daerah terhadap pertambangan.
Acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut
Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved