Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyesalkan adanya narasi negatif terkait ketentuan Koperasi dalam pengelolaan mineral dan batu bara (Minerba).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menekankan jika regulasi pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru. Dia mengatakan ketentuan Koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
"Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi," kata Martin dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/4).
Dia menjelaskan pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selanjutnya di poin kedua dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berikutnya, kata Martin, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan.
Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Atas penjeleasan detail dari setiap pasalnya, Martin menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun narasi-narasi negatif terkait UU Minerba yang baru disahkan tersebut.
Martin kembali menekankan bila ketentuan izin koperasi dalam mengelola Minerba bukan 'barang baru' yang diatur dalam UU Minerba. Dia menegaskan aturan terkait peran Koperasi dalam pengelolaan Minerba jelas sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.
"Bahkan ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam 5 pasal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tegas Martin. (P-4)
Digi Koperasi memiliki kapabilitas lengkap, meliputi Kasir Koperasi, Akuntansi dan Keuangan Koperasi, Internet Cepat, Integrasi Ekosistem Koperasi, hingga Integrasi Dashboard
KDKMP akan melakukan kerja sama dengan mereka dalam memajukan perekonomian di desa.
Pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk menjadi subpangkalan elpiji 3 kilogram (kg).
Koperasi Desa Merah Putih akan mampu membunuh peran para tengkulak sehingga membuat rantai pasok, terutama sektor pangan, menjadi lebih pendek.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) secara hibdira di Lanud Halim Perdanakusuma soal koperasi desa (kopdes) Merah Putih
KETUA Umum Garuda Asta Cita Nusantara M Burhanuddin menyebut hadirnya Koperasi Merah Putih akan menjadi momentum kebangkitan koperasi di Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Bob mengatakan muatan materi di RUU Perampasan Aset perlu pemutakhiran. Dia mengingatkan agar muatannya tidak bertabrakan dengan undang-undang (UU) yang ada.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beleid itu ditargetkan disahkan 2025.
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved