Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Baleg DPR: Revisi UU Minerba Perhatikan Prinsip Keadilan

Fachri Audhia Hafiez
19/2/2025 14:54
Baleg DPR: Revisi UU Minerba Perhatikan Prinsip Keadilan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firnando Hadityo Ganinduto(DPR)

PENGESAHAN Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang dinilai jadi kado buat rakyat. Karena pertambangan kini tak hanya bisa dikelola pemilik modal atau korporasi.

"Ini kado buat rakyat saya kira. Karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firnando Hadityo Ganinduto melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2). 

Firnando menilai hadirnya muatan baru di UU Minerba dapat menggenjot perekonomian. Karena banyak yang berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.

"Semoga masyarakat perekonomiannya akan menjadi lebih baik lagi ke depannya dengan adanya UU Minerba ini," ujar dia.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan sejak awal ia ditugaskan di Baleg untuk mengawal revisi UU Minerba. Fraksinya menginstruksikan untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Alhamdulillah hasilnya dalam UU Minerba yang baru ini keterlibatan unsur masyarakat (koperasi, UMKM, ormas keagamaan) untuk berpartisipasi mengelola tambang minerba dapat kami perjuangkan dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada," ucap Firnando.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba itu menekankan salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.

"Lelang tetap ke BUMN, BUMD atau swasta, namun perguruan tinggi mendapatkan keuntungan. Yang jelas, UU Minerba ini dapat kita katakan sebagai implementasi sila ke-5," jelas Firnando.

Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sepakat merevisi beleid ini untuk menguatkan aturan tersebut.

Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, berdasarkan rapat panja, kampus hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang.

Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya