Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGESAHAN Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang dinilai jadi kado buat rakyat. Karena pertambangan kini tak hanya bisa dikelola pemilik modal atau korporasi.
"Ini kado buat rakyat saya kira. Karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firnando Hadityo Ganinduto melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Firnando menilai hadirnya muatan baru di UU Minerba dapat menggenjot perekonomian. Karena banyak yang berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.
"Semoga masyarakat perekonomiannya akan menjadi lebih baik lagi ke depannya dengan adanya UU Minerba ini," ujar dia.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sejak awal ia ditugaskan di Baleg untuk mengawal revisi UU Minerba. Fraksinya menginstruksikan untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Alhamdulillah hasilnya dalam UU Minerba yang baru ini keterlibatan unsur masyarakat (koperasi, UMKM, ormas keagamaan) untuk berpartisipasi mengelola tambang minerba dapat kami perjuangkan dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada," ucap Firnando.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba itu menekankan salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.
"Lelang tetap ke BUMN, BUMD atau swasta, namun perguruan tinggi mendapatkan keuntungan. Yang jelas, UU Minerba ini dapat kita katakan sebagai implementasi sila ke-5," jelas Firnando.
Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sepakat merevisi beleid ini untuk menguatkan aturan tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, berdasarkan rapat panja, kampus hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang.
Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah. (P-4)
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
Skema dalam UU Minerba diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi UMKM maupun koperasi, termasuk BUMD.
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan disebut bisa buat peluang ekonomi lebih adil.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 dinilai menegasikan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batu bara.
Gubernur Erzaldi mengatakan pihaknya dalam mengajukan judicial review dan uji formal atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba adalah murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi Implementasi UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta peran serta daerah terhadap pertambangan.
Acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut
Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved