Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGESAHAN Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang dinilai jadi kado buat rakyat. Karena pertambangan kini tak hanya bisa dikelola pemilik modal atau korporasi.
"Ini kado buat rakyat saya kira. Karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firnando Hadityo Ganinduto melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Firnando menilai hadirnya muatan baru di UU Minerba dapat menggenjot perekonomian. Karena banyak yang berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.
"Semoga masyarakat perekonomiannya akan menjadi lebih baik lagi ke depannya dengan adanya UU Minerba ini," ujar dia.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sejak awal ia ditugaskan di Baleg untuk mengawal revisi UU Minerba. Fraksinya menginstruksikan untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Alhamdulillah hasilnya dalam UU Minerba yang baru ini keterlibatan unsur masyarakat (koperasi, UMKM, ormas keagamaan) untuk berpartisipasi mengelola tambang minerba dapat kami perjuangkan dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada," ucap Firnando.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba itu menekankan salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.
"Lelang tetap ke BUMN, BUMD atau swasta, namun perguruan tinggi mendapatkan keuntungan. Yang jelas, UU Minerba ini dapat kita katakan sebagai implementasi sila ke-5," jelas Firnando.
Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sepakat merevisi beleid ini untuk menguatkan aturan tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, berdasarkan rapat panja, kampus hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang.
Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah. (P-4)
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan disebut bisa buat peluang ekonomi lebih adil.
Skema dalam UU Minerba diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi UMKM maupun koperasi, termasuk BUMD.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
Pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.
INDONESIA Millennials Center menggelar sosialisasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan,
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
KETUA Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) berpihak pada UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved