Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas. Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi bisa menunjang perputaran ekonomi nasional dan menaikkan daya ekonomi yang selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya sepakat kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengelola tambang. Ini undang-undang (akan buat) ekonomi bakal bagus,” kata Kristian melalui keterangannya, Jumat (21/2).
Kristian menilai upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM dalam mengelola tambang harus diapresiasi, tetapi harus dipilah dan dipilih UMKM mana saja yang layak mendapatkan konsesi. Menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya dan itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang pertama, hanya UMKM yang punya kompetensi," tambahnya.
Oleh karena itu, menurut Kristian, pemerintah harus memastikan bahwa para UMKM dan koperasi yang diberi izin konsesi harus memiliki kompetensi. Salah satu caranya dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini (kasih izin tambang ke UMKM dan koperasi), kemudian di lapangannya tidak tidak diimplementasikan juga susah,” katanya. “Jadi harus jelas sisi perencanaan program dengan kapasitas di lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di lapangan yang menentukan ini akan bisa berhasil atau enggak.”
Sementara itu, Dosen Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD), Encep Dulwahab menilai sisi komunikasi publik, pemerintah harus membangun pola sosialisasi yang memiliki semangat dalam rangka peningkatan ekonomi UMKM dan koperasi di sektor tambang.
“Itu seharusnya pemerintah terus menjelaskan ke publik bahwa ini adalah penyemangat ekonomi untuk UMKM dan koperasi agar dapat pemerataan ekonomi. Apalagi jika memang kebijakan ini awalnya diniatkan untuk pemerataan ekonomi lebih cepat,” katanya.
“Harus ada penjelasan dari pemerintah yang benar-benar kompeten di bidangnya secara intensif. Karena bagaimana pun media adalah tangan panjang pemerintah. Dan jangan sekali reaktif dalam merespons kritik publik,” pungkasnya. (H-3)
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Bank BPD Bali I.
Pemerintah menegaskan terus mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing UMKM.
Kemenko PM kembali menggelar Festival Jejak Jajanan Nusantara 2026 pada 6–8 Maret di GBK Senayan, Jakarta.
mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dikembangkan dan dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil.
Konsisten memperkuat pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kinerja positif melalui pertumbuhan kredit yang solid.
PULUHAN pelaku usaha kecil mengikuti pelatihan pembuatan produk inovatif dalam Program Desa EMAS (Ekonomi Maju & Sejahtera) 2026 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LKBH FHUI untuk menegakkan prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan penguasaan negara atas sumber daya alam.
Tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar.
Bahlil menilai Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk sektor pertambangan yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.
INDONESIA Millennials Center menggelar sosialisasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved