Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENELITI The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi menanggapi soal keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba. Salah satu yang diatur dalam UU tersebut ialah mengenai perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Unggul mengatakan bahwa revisi regulasi tersebut membuka peluang ekonomi bagi UMKM dan koperasi untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas kesempatan kerja di sektor ini,” kata Unggul melalui keterangannya, Kamis (20/2)
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih sehat, inovasi meningkat, dan manfaat ekonomi lebih merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi ini memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya karena industri pertambangan memiliki karakteristik yang sangat padat modal (capital intensive) dan membutuhkan keahlian teknis serta pengalaman yang signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor ini, terutama dalam hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan penerapan standar keselamatan dan lingkungan,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda ekonomi nasional jika pemerintah memberikan dukungan pembiayaan dan insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM dan koperasi bisa memenuhi kebutuhan modal awal yang besar.
“Perlu juga pendampingan teknis dan manajerial. Pemerintah harus menyediakan pelatihan dan asistensi teknis bagi UMKM dan koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, serta mengelola bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak hanya itu, harus ada skema kemitraan yang sehat. Itu artinya, regulasi harus memastikan bahwa UMKM dan koperasi tidak hanya menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki peluang berkembang secara mandiri dalam rantai pasok industri pertambangan,” pungkasnya. (Faj/M-3)
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Saat ini, program kemitraan produk bebas asap Sampoerna telah melibatkan lebih dari 600 UMKM lokal yang tersebar di 20 kota di seluruh Indonesia.
UMKM Monalisa memanfaatkan potensi singkong menjadi tepung mocaf (Modified Cassava Flour) yang memiliki permintaan pasar yang luas dan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
BRI sepanjang Januari - Mei 2025, menyalurkan KUR senilai Rp69,8 triliun, atau setara 39,89% dari total alokasi tahunan sebesar Rp175 triliun.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
Proses seleksi komisaris maupun direksi di BUMD rentan dititipan dan sarat keterlibatan partai politik.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Pembentukan BUMD juga lebih efektif dalam mengentaskan permasalahan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpotensi menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar daerah mandiri secara fiskal.
Pentingnya pembinaan dan pengawasan yang ketat agar keberadaan BUMD tidak menjadi beban fiskal daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved