Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah strategis dalam memperkuat perekonomian dan pembangunan daerah. Hal ini disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Rapat Penguatan Pembinaan BUMD oleh Kemendagri yang berlangsung di Command Centre BSKDN pada Rabu (23/7).
Lebih lanjut Yusharto mengatakan, pembinaan dan pengawasan yang optimal akan membuat BUMD tidak hanya menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “BUMD memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal apabila dikelola secara profesional, akuntabel, dan mendapat dukungan pembinaan yang optimal,” ujar Yusharto.
Dalam rangka mewujudkan BUMD yang lebih berdaya, Yusharto mengatakan, pihaknya mendukung penyusunan regulasi terkait penguatan pembinaan dan pengawasan BUMD. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Komisi II DPR RI dan arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri. Dia mengatakan, BSKDN telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lingkungan Kemendagri untuk membahas penyusunan regulasi tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Dirjen Otonomi Daerah, Pak Akmal Malik, yang menitipkan pesan penting: kita harus menetapkan bentuk regulasi yang akan disusun, apakah dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU), peraturan pemerintah, atau aturan turunannya,” terang Yusharto.
Dia juga menjelaskan, dasar hukum dalam penyusunan RUU mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik RUU akan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk landasan filosofis, sosiologis, yuridis, serta analisis dampak ekonomi dan sosial.
Tidak hanya itu, dirinya juga menekankan pentingnya mendorong RUU tentang BUMD masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar proses pembahasannya bisa segera dimulai. “Penekanannya, jadikan dulu RUU tentang BUMD ini sebagai bagian dari Prolegnas,” tegasnya.
Dengan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah, BSKDN dan Kemendagri optimistis BUMD dapat menjadi instrumen strategis dalam percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan ketimpangan fiskal dan memperluas akses terhadap layanan publik berkualitas di seluruh Indonesia. (M-3)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong klub sepak bola Persija Jakarta bisa berjaya di kompetisi musim depan dan terus meningkatkan prestasi.
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi dan dalam kondisi tidak sehat karena diisi oleh orang titipan yang tidak profesional.
Setelah 16 tahun hanya bergantung pada penyertaan modal APBD sebesar Rp3,15 miliar sejak 2009, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi PT Migas akhirnya mencapai BEP
Proses seleksi komisaris maupun direksi di BUMD rentan dititipan dan sarat keterlibatan partai politik.
WAKIL Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido menyampaikan keprihatinannya atas masih tingginya angka stunting, meski ekonomi daerah menunjukkan tren positif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved