Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Transformasi BUMD Jadi Fokus BSKDN

Abdillah M Marzuqi
05/8/2025 21:28
Transformasi BUMD Jadi Fokus BSKDN
FGD bertajuk “Transformasi BUMD: Kelayakan Usaha, Aset Produktif, Manajemen Keuangan, dan Tata Kelola” di Command Centre BSKDN (5/8).(Dok.HO)

BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti lima pilar utama yang harus diperkuat dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD), yakni kelayakan usaha, optimalisasi aset produktif, manajemen utang-piutang, strategi pengembangan bisnis, serta tata kelola dan akuntabilitas. 

"Kami menyadari bahwa keberhasilan peran BUMD ini tidak lepas dari peran serta SDM (Sumber Daya Manusia) yang handal dan kompeten. Untuk itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi pondasi yang tidak bisa ditawar lagi dalam menghadapi tantangan pengelolaan BUMD yang semakin kompleks," ungkap Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam FGD bertajuk “Transformasi BUMD: Kelayakan Usaha, Aset Produktif, Manajemen Keuangan, dan Tata Kelola” di Command Centre BSKDN (5/8).

Menurutnya, BUMD tidak boleh hanya menjadi pelengkap administratif semata, melainkan harus mampu menciptakan nilai tambah konkret bagi daerah melalui layanan publik yang berkualitas dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "BUMD ini punya peran yang sangat strategis, sehingga pengelolaan terhadap BUMD ini harus betul-betul fokus, sehingga keberadaannya dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal kita, dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ungkap Yusharto 

Tantangan Klasik

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menyampaikan kondisi aktual BUMD di wilayahnya. Dia menjelaskan bahwa BUMD di Provinsi Lampung masih menghadapi tantangan klasik seperti lemahnya tata kelola, minimnya inovasi, serta ketergantungan pada suntikan APBD.

“Keberadaan BUMD ini juga diharapkan menumbuhkan ekonomi lokal yang lebih baik hingga kemandirian fiskal. Namun kami akui, masih belum efektif melakukan pembinaan dan pengawasan. Ini menjadi tantangan ke depan  melakukan peningkatan strategi tata kelola manajemen dan juga evaluasi terhadap BUMD," ungkap Mulyadi. 

Sementara itu, Guru Besar Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Irwan Taufiq dalam paparannya menekankan bahwa penyertaan modal daerah pada BUMD dimaknai sebagai investasi yang memberikan nilai ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, penilaian kinerja keuangan BUMD wajib dilakukan secara objektif dan berdasarkan standar yang akuntabel. 

Tujuan pendirian BUMD harus selaras dengan tujuan investasi pemerintah daerah. Ketidaksesuaian keduanya dapat menimbulkan ketidakpastian dalam menilai kelayakan investasi dan kinerja BUMD. "Karena itu, saya menyarankan agar dilakukan harmonisasi regulasi yang mengatur investasi pemerintah dan BUMD," pungkasnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya