Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tudingan Penipuan oleh BUMD, DPRD Kabupaten Bandung Dukung Proses Hukum

Bayu Anggoro
31/7/2025 19:33
Tudingan Penipuan oleh BUMD, DPRD Kabupaten Bandung Dukung Proses Hukum
Suasana sidang di DPRD Kabupaten Bandung(MI/BAYU ANGGORO)

DPRD Kabupaten Bandung mendukung dilakukannya proses hukum terkait polemik gagal bayar PT Bandung Daya Santosa (BDS), salah satu BUMD Kabupaten Bandung, kepada para vendor. Baik aspek perdata maupun pidana proses hukum harus berjalan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi B yang membidangi urusan Perekonomian dan BUMD, Faisal Radi, di Bandung, Kamis (31/7).

"Selesaikan menurut hukum yang berlaku," katanya.

Dia memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta akuntabilitas publik.

Tidak boleh ada satu pihak pun yang dirugikan terkait persoalan ini.
"Tidak boleh ada penggiringan opini," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi. Menurutnya, DPRD sangat fokus dalam melakukan fungsi pengawasan, termasuk terhadap masalah yang sedang dihadapi salah satu BUMD, PT BDS.

"Kami DPRD melalui komisi B telah melakukan langkah-langkah, dan sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi B bahwa masalah BDS merupakan masalah business to business yang sedang berproses dalam penyelesaiannya. Bukan hanya urusan BDS dengan para vendor, tetapi juga urusan BDS dengan PT Cahaya Frozen," ungkapnya.

Dia berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan objektif. "Masyarakat harus hati-hati, jangan termakan mentah-mentah oleh penggiringan opini yang tidak benar. Kami berharap masalah BDS ini segera dapat diselesaikan demi masyarakat Kabupaten Bandung."

Lebih lanjut, Faisal memastikan pihaknya secara serius mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan PT BDS. DPRD ikut menyoroti kasus ini, khususnya terkait hubungan transaksi keuangan perusahaan PT BDS dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen serta para vendor.

"Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang kami peroleh, PT BDS memiliki piutang sekitar Rp125 miliar dari PT Cahaya Frozen," katanya.

Pada sisi lain, lanjut dia, PT BDS memiliki kewajiban kepada para supplier sekitar Rp117 miliar.

Dengan demikian, posisi PT BDS secara finansial juga merupakan pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen. "Jadi bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi," katanya.

Selain itu, tegasnya, seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B to B) dan sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.

"Bupati Bandung hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung itu menyebut tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati Bandung dengan perkara ini, apalagi dengan kepentingan politik pilkada, tidak mendasar.

"Saya menilai tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati sebagai langkah tidak berdasar dan justru dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik," katanya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner