Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyambut baik ihwal pelaku UMKM yang diperkenankan mengelola tambang melalui Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang baru. Menurutnya, itu merefleksikan keadilan yang dapat diberikan oleh pemerintah dan parlemen.
“Ini menunjukkan ada prinsip keadilan yang disampaikan oleh pemerintah dan legislatif, kita membuka narasi keadilan bahwa kesempatan untuk pengelolaan tambang tidak hanya pada usaha besar, tetapi menengah dan kecil juga mendapatkan ruang dan kesempatan,” ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (18/2).
Maman menambahkan, pemberian konsensi tambang ke pelaku UMKM juga merupakan sebuah terobosan oleh eksekutif dan legislatif yang patut diapresiasi. Dia menilai itu membuka peluang pelaku UMKM untuk bisa naik kelas.
“Jadi saya garisbawahi, ini diperuntukan secara undang-undang untuk usaha kecil dan menengah, dalam rangka mereka bisa melakukan akselerasi, percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar,” tuturnya.
“Tentu dengan catatan faktor-faktor kompetensi, profesionalisme, kualitas dari pengelolaan lapangan, itu juga harus dijadikan catatan,” pungkas Maman. (E-4)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 dinilai menegasikan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batu bara.
Gubernur Erzaldi mengatakan pihaknya dalam mengajukan judicial review dan uji formal atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba adalah murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi Implementasi UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta peran serta daerah terhadap pertambangan.
Acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut
Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved