Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Revisi UU Minerba Disahkan Menjadi Undang-undang. Apa Poin-poin Pentingnya?

Fachri Audhia Hafiez
18/2/2025 13:56
Revisi UU Minerba Disahkan Menjadi Undang-undang. Apa Poin-poin Pentingnya?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) menyerahkan berita acara revisi undang-undang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-202(MI/Susanto)

DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disetujui pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat memimpin rapat di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2). 

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Revisi beleid yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu sejatinya juga sudah mendapat persetujuan dari delapan fraksi di DPR.

Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sepakat merevisi beleid ini untuk menguatkan aturan tersebut.

Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, berdasarkan rapat panja, kampus hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang.

Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah.

Ada perubahan dan penambahan pasal dari UU Minerba sebelumnya. Berikut rinciannya secara umum.

  1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
  2. Pasal 1 Angka 16 mengenai perubahan definisi Studi Kelayakan
  3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batu bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat
  5. Pasal 100 Ayat 2 terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah
  6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: a. Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan;  b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan; c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas
  7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait Audit Lingkungan
  8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat dicabut dan dikembalikan kepada negara
  9. Pasal 174A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang
  10. Pasal 176B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih
  11. Penambahan pasal 51A dan 60A terkait dengan pemberian WIUP mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
  12. Pasal 51B dan 61B terkait pemberian WIUP mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi kepada BUMN dan badan usaha swasta secara prioritas
  13. Pasal 60 terkait pemberian WIUP batu bara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangab, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha ormas keagamaan dengan cara lelang dan pemberian prioritas

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya