Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disetujui pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat memimpin rapat di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Revisi beleid yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu sejatinya juga sudah mendapat persetujuan dari delapan fraksi di DPR.
Revisi UU Minerba dibahas secara maraton. Pembahasan berlangsung cepat sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sepakat merevisi beleid ini untuk menguatkan aturan tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola hasil tambang. Namun, berdasarkan rapat panja, kampus hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang.
Pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah.
Ada perubahan dan penambahan pasal dari UU Minerba sebelumnya. Berikut rinciannya secara umum.
(Ant/P-4)
izin untuk mengelola lahan tambang diberikan pada UKM dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). RUU Minerba tidak lagi mengatur perguruan tinggi mengelola izin usaha penambangan
KETUA Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) berpihak pada UMKM.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 dinilai menegasikan kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batu bara.
Gubernur Erzaldi mengatakan pihaknya dalam mengajukan judicial review dan uji formal atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba adalah murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi Implementasi UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta peran serta daerah terhadap pertambangan.
Acara ini digelar agar insan SIG memperoleh informasi yang komperehensif terkait Perpres tersebut
Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved