Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JUDICIAL review Undang-Undang No 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh koalisi masyarakat yang tergabung dalam gerakan Bersihkan Indonesia dinilai DPR kabur dan tidak jelas.
Gugatan para pemohon lemah terkait pelaksanaan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat dan pemerintahan daerahserta korelasinya terhadap kerusakan lingkungan dan kriminalisasi bagi masyarakat/aktivis/penggiat yang melakukan upaya advokasi.
"Permohonan para pemohon kabur atau tidak jelas. Para pemohon hanya menyebutkan batu uji terhadap permohonannya sementara dalam kedudukan hukum atau legal standingnya para pemohon tidak menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji," ujar perwakilan DPR RI, Arteria Dahlan pada agenda sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/11).
Diketahui judicial review dengan nomor 37/PUU-XIX/2021 diajukan dua organisasi masyarakat sipil, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), serta dua warga terdampak, Nur Aini (petani dari Desa Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur) dan Yaman (nelayan asal Desa Matras, Sungailiat, Bangka Belitung).
Menurut Arteria kedudukan hukum para pemohon permohonan ini menjadi tidak jelas. Pasalnya para pemohon tidak menjelaskan hak konstitusional diberikan UUD 1945.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Kejar Aset Heru Hidayat Hingga ke Luar Negeri
Selain itu, kata dia, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak mengatur hak konstitusional melainkan mengatur bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kemudian Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 juga tidak mengatur hak-hak konstitusional melainkan mengatur konsep perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Sehingga pasal a quo tidak relevan dijadikan batu uji hak konstitusional para pemohon," tegasnya.
Selanjutnya, Arteria mengatakan hak dan kewenangan konstitusional para pemohon dianggap telah dirugikan oleh UU yang sedang diuji. Batu ujinya meliputi Pasal 28C ayat 1, 28C ayat 2, 28 G ayat 1, 28G ayat 1 dan 28H ayat 1 UUD 1945.
Bahwa para pemohon berbentuk organisasi privat, non goverment atau lembaga swadaya masyarakat yang sesuai anggaran dasarnya melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan dan pembelaan atas hak-hak masyarakat masih dapat mendapatkan hak-hak yang diatur tersebut. Terhadap dalil-dalil pemohon satu dan dua.
"DPR menerangkan bahwa berlakunya pasal-pasal a quo tidak serta merta menghalangi hak atau kewenangan konstitusional pemohon satu dan dua dalam menjalankan tugas dan perannya," pungkasnya.
Menurut Ketua Majelis Hakim persidangan perkara ini, Anwar Usman, sidang berikutnya akan mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah. Selain itu juga mendengarkan dua dari empat saksi ahli yang diajukan para pemohon.
"Agenda sidang tersebut akan dilakukan pada 6 Desember," pungkasnya. (P-5)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.
INDONESIA Millennials Center menggelar sosialisasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan,
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan disebut bisa buat peluang ekonomi lebih adil.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
KETUA Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) berpihak pada UMKM.
Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Firnando Hadityo Ganinduto mengatakan revisi UU Minerba ini mengedepankan prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved