Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
JUDICIAL review Undang-Undang No 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh koalisi masyarakat yang tergabung dalam gerakan Bersihkan Indonesia dinilai DPR kabur dan tidak jelas.
Gugatan para pemohon lemah terkait pelaksanaan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat dan pemerintahan daerahserta korelasinya terhadap kerusakan lingkungan dan kriminalisasi bagi masyarakat/aktivis/penggiat yang melakukan upaya advokasi.
"Permohonan para pemohon kabur atau tidak jelas. Para pemohon hanya menyebutkan batu uji terhadap permohonannya sementara dalam kedudukan hukum atau legal standingnya para pemohon tidak menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji," ujar perwakilan DPR RI, Arteria Dahlan pada agenda sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/11).
Diketahui judicial review dengan nomor 37/PUU-XIX/2021 diajukan dua organisasi masyarakat sipil, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), serta dua warga terdampak, Nur Aini (petani dari Desa Sumberagung, Banyuwangi, Jawa Timur) dan Yaman (nelayan asal Desa Matras, Sungailiat, Bangka Belitung).
Menurut Arteria kedudukan hukum para pemohon permohonan ini menjadi tidak jelas. Pasalnya para pemohon tidak menjelaskan hak konstitusional diberikan UUD 1945.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Kejar Aset Heru Hidayat Hingga ke Luar Negeri
Selain itu, kata dia, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak mengatur hak konstitusional melainkan mengatur bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kemudian Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 juga tidak mengatur hak-hak konstitusional melainkan mengatur konsep perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Sehingga pasal a quo tidak relevan dijadikan batu uji hak konstitusional para pemohon," tegasnya.
Selanjutnya, Arteria mengatakan hak dan kewenangan konstitusional para pemohon dianggap telah dirugikan oleh UU yang sedang diuji. Batu ujinya meliputi Pasal 28C ayat 1, 28C ayat 2, 28 G ayat 1, 28G ayat 1 dan 28H ayat 1 UUD 1945.
Bahwa para pemohon berbentuk organisasi privat, non goverment atau lembaga swadaya masyarakat yang sesuai anggaran dasarnya melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan dan pembelaan atas hak-hak masyarakat masih dapat mendapatkan hak-hak yang diatur tersebut. Terhadap dalil-dalil pemohon satu dan dua.
"DPR menerangkan bahwa berlakunya pasal-pasal a quo tidak serta merta menghalangi hak atau kewenangan konstitusional pemohon satu dan dua dalam menjalankan tugas dan perannya," pungkasnya.
Menurut Ketua Majelis Hakim persidangan perkara ini, Anwar Usman, sidang berikutnya akan mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah. Selain itu juga mendengarkan dua dari empat saksi ahli yang diajukan para pemohon.
"Agenda sidang tersebut akan dilakukan pada 6 Desember," pungkasnya. (P-5)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LKBH FHUI untuk menegakkan prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan penguasaan negara atas sumber daya alam.
Tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar.
Bahlil menilai Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk sektor pertambangan yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.
INDONESIA Millennials Center menggelar sosialisasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved