Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung memburu aset-aset terdakwa dan tersangka megakorupsi Asabri, baik di dalam maupun luar negeri untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Selain aset para tersangka dan terdakwa, Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sudah saatnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitra tersangka dan terdakwa.
"Dulu terkendala karena COVID-19, sekarang sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Boyamin menyebutkan melandainya kasus COVID-19 dapat dimanfaatkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan pelacakan aset ke sejumlah negara yang diduga tempat terdakwa atau tersangka melakukan pencucian uang.
"Jadi mestinya bisa kerjakan sekarang, sudah bisa masuk Hong Kong, Singapura termasuk Amerika Serikat. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin.
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Direktur Di Kasus ASABRI
Menurut Boyamin, tim penyidik harus bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22,78 triliun sehingga siapa pun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati dapat ditersangkakan.
Boyamin menyinggung soal ada nama terdakwa Asabri yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Informasi tersebut perlu ditelusuri oleh Kejagung.
"Ada nama terdakwa Asabri yang muncul di Forbes, maka Kejagung harus lacak informasi di Forbes tersebut terkait harta dari terdakwa tersebut," kata Boyamin.
Tidak hanya itu, persidangan perkara korupsi Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mengungkap sejumlah fakta, di antaranya terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan. Di mana ada transaksi yang diduga untuk kepentingan terdakwa dengan Asabri yang menggunakan nama keduanya.
Beberapa mitra tampak berusaha menghindar mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga ada keterangan yang dipandang hakim tidak wajar.
Seperti disampaikan saksi Wijaya Mulya , Direktur Utama salah satu perusahaan dalam grup perusahaan Heru Hidayat yang mengungkap fakta soal identitas dirinya ikut transaksi saham tapi tanpa sepengetahunnya.
Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen pembukaan rekening untuk di tandatangani, yang disodorkan sekretaris atau OB (office boy). Namun yang mengagetkan ketua majelis hakim adalah Wijaya langsung menandatangani dokumen tanpa bertanya terlebih dahulu.
Sementara itu, dari penelusuran, nama Heru Hidayat salah satu terdakwa Asabri, tercantum dalam daftar 100 orang terkaya Indondesia versi Forbes pada akhir tahun 2020.
Dalam catatan Forbes, Heru memiliki total kekayaan yang mencapai USD 530 juta dolar AS padahal tahun 2018, dua tahun sebelum munculnya kasus Jiwasraya (awal 2020) jumlah kekayaannya baru USD 440 juta dolar AS.
Terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, total kekayaan versi Forbes pada tahun 2018, yaitu USD 670 juta dolar AS, namun pada tahun 2020 sudah tidak ditemukan lagi namanya dalam daftar.
Melansir laman Forbes, penentuan daftar orang terkaya di Indonesia ini memakai metode kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan individu, bursa saham, laporan tahunan, dan analis. Peringkat tersebut mencantumkan kekayaan individu dan keluarga, termasuk yang dibagikan di antara kerabat. (Ant/OL-4)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Penanganan kasus ini merupakan tuntutan moral sekaligus konstitusional.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved