Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
"Semua kemungkinan terbuka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7).
Budi menjelaskan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui detail konstruksi perkara, termasuk mereka yang memiliki informasi penting terkait proyek pengadaan tersebut.
Pada hari yang sama, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, hadir di Gedung KPK untuk memberikan keterangan. Berdasarkan data internal KPK, Fiona tiba pukul 09.19 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.46 WIB.
KPK sebelumnya telah mengumumkan tengah melakukan penyelidikan awal atas dugaan korupsi terkait penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, artinya belum ada penetapan tersangka.
KPK juga menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak berkaitan langsung dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, KPK sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang masih berkaitan dengan layanan Google Cloud.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut: Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021), serta Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021). (Ant/E-3)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
KPK menjelaskan pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung.
Praswad meminta KPK berani menindak semua orang yang terlibat dalam perkara itu. Pengusutan diharap tidak hanya menyasar pinggiran kasus.
Perkara pengadaan Google Cloud disebut berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud meski Kejagung menetapka Nadiem tersangka Chromebook
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved