Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
"Semua kemungkinan terbuka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7).
Budi menjelaskan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui detail konstruksi perkara, termasuk mereka yang memiliki informasi penting terkait proyek pengadaan tersebut.
Pada hari yang sama, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, hadir di Gedung KPK untuk memberikan keterangan. Berdasarkan data internal KPK, Fiona tiba pukul 09.19 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.46 WIB.
KPK sebelumnya telah mengumumkan tengah melakukan penyelidikan awal atas dugaan korupsi terkait penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, artinya belum ada penetapan tersangka.
KPK juga menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak berkaitan langsung dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, KPK sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang masih berkaitan dengan layanan Google Cloud.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut: Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021), serta Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021). (Ant/E-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved