Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
"Semua kemungkinan terbuka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/7).
Budi menjelaskan bahwa KPK akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui detail konstruksi perkara, termasuk mereka yang memiliki informasi penting terkait proyek pengadaan tersebut.
Pada hari yang sama, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, hadir di Gedung KPK untuk memberikan keterangan. Berdasarkan data internal KPK, Fiona tiba pukul 09.19 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.46 WIB.
KPK sebelumnya telah mengumumkan tengah melakukan penyelidikan awal atas dugaan korupsi terkait penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, artinya belum ada penetapan tersangka.
KPK juga menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak berkaitan langsung dengan kasus pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, KPK sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang masih berkaitan dengan layanan Google Cloud.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut: Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021), serta Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021). (Ant/E-3)
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
KPK menjelaskan pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung.
Praswad meminta KPK berani menindak semua orang yang terlibat dalam perkara itu. Pengusutan diharap tidak hanya menyasar pinggiran kasus.
Perkara pengadaan Google Cloud disebut berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud meski Kejagung menetapka Nadiem tersangka Chromebook
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved