Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Baru 4 Tersangka, Kejagung Didorong Kembangkan Kasus Chromebook

Tri Subarkah
16/7/2025 12:10
Baru 4 Tersangka, Kejagung Didorong Kembangkan Kasus Chromebook
Mantan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) .(Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2022. 

Kendati demikian, Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong penyidik untuk terus mengembangkan perkara yang merugikan negara hampir Rp2 triliun tersebut. Bagi Boyamin, pengembangan itu melingkupi jumlah tersangka.

"Termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali," kata Boyamin lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (16/7).

Menurut dia, jika penyidik JAM-Pidsus menemukan dua alat bukti, hal itu cukup menjadi dasar untuk menersangkakan Nadiem. Diketahui, proyek pengadaan laptop Chromebook terjadi saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Boyamin.

Ia mengatakan, MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Selain itu, gugatan praperadilan juga bakal dilakukan jika perkara tersebut mangkrak. 

Diketahui, satu dari empat tersangka itu merupakan mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan. Penyidik JAM-Pidsus tak melakukan penahanan terhadap Jurist karena keberadaannya tidak di Indonesia. Kendati demikian, Kejagung sudah memasukkan nama Jurist dalam daftar daftar pencarian orang. (Tri/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik