Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2022.
Kendati demikian, Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong penyidik untuk terus mengembangkan perkara yang merugikan negara hampir Rp2 triliun tersebut. Bagi Boyamin, pengembangan itu melingkupi jumlah tersangka.
"Termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali," kata Boyamin lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (16/7).
Menurut dia, jika penyidik JAM-Pidsus menemukan dua alat bukti, hal itu cukup menjadi dasar untuk menersangkakan Nadiem. Diketahui, proyek pengadaan laptop Chromebook terjadi saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Boyamin.
Ia mengatakan, MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Selain itu, gugatan praperadilan juga bakal dilakukan jika perkara tersebut mangkrak.
Diketahui, satu dari empat tersangka itu merupakan mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan. Penyidik JAM-Pidsus tak melakukan penahanan terhadap Jurist karena keberadaannya tidak di Indonesia. Kendati demikian, Kejagung sudah memasukkan nama Jurist dalam daftar daftar pencarian orang. (Tri/P-2)
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Ini merupakan kali pertama Nadiem dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved