Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kejagung Nilai Klarifikasi Nadiem Perlu Dituangkan dalam Berita Acara

Tri Subarkah
10/6/2025 20:03
Kejagung Nilai Klarifikasi Nadiem Perlu Dituangkan dalam Berita Acara
Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan pers terkait isu dugaan korupsu pengadaan laptop berbasis chromebook(MI/Susanto)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim telah menggelar konferensi pers bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh advokat kondang Hotman Paris Hutapea terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang diusut oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (10/6) pagi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya menghargai setiap pandangan yang muncul selama proses penyidikan tersebut. Sejauh ini, ia mengakui bahwa penyidik Jampidsus memang belum mengagendakan pemanggilan Nadiem sebagai saksi. Namun, Harli berpendapat bahwa klarifikasi yang disampaikan Nadiem perlu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Apa yang disampaikan (Nadiem) di media atau di masyarakat, saya kira itu juga harus dituangkan di berita acara supaya itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai apakah keterangan itu bersesuaian dengan keterangan-keterangan yang ada dari berbagai pihak dan dari dokumen-dokumen yang ada," kata Harli saat berada di Riau dikutip dari wawancara dengan Metro TV.

Sejauh ini, Harli mengatakan bahwa jajaran Jampidsus masih berfokus untuk menggali keterangan dari berbagai pihak terkait analisa teknis dan operasionalitas dari pengadaan laptop Chromebook tersebut. Nantinya, penggalian juga akan berlanjut ke segi kebijakan, termasuk siapa pihak yang dinilai tepat memberikan keterangan terkait kebijakan pengadaan laptop tersebut.

Sebelumnya, Nadiem mengatakan bahwa saat proses pengadaan berlangsung, pihaknya juga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), salah satu unit kerja di Kejagung yang berperan sebagai jaksa pengacara negara. Koordinasi dengan Jamdatun, kata Nadiem, diperlukan untuk memastikan proses pengadaan laptop Chromebook sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Tentu kita akan teliti, apakah memang dalam proses pengadaan Chromebook ini sudah melibatkan pihak-pihak, termasuk pihak kami, dalam memberikan pendapat-pendapat hukumnya," jelas Harli menanggapi pernyataan Nadiem soal pelibatan Jamdatun. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya