Bisa Ganggu Bisnis, Kejagung Diminta Profesional Tangani Kasus Cap Lebur Emas Antam

Sugeng Sumariyadi
29/7/2025 18:44
Bisa Ganggu Bisnis, Kejagung Diminta Profesional Tangani Kasus Cap Lebur Emas Antam
Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang dijual di salah satui gerai emas dan perhiasan.(ANTARA)

PENEGAKAN hukum kasus emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mendapat perhatian sejumlah pakar hukum. Mereka meminta pengusutan kasus itu dilakukan secara profesional dan tidak hanya sekadar mencari sensasi.

"Keputusan hukum yang tidak profesional bisa berdampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap emas perusahaan pelat merah tersebut," ungkap Ahli Hukum Pidana Septa Candra.

Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa kasus cap lebur emas PT Antam. Dalam dakwaan, hakim menyebutkan potensi kerugian negara Rp3,3 triliun, bukan Rp5,9 kuadriliun seperti hitungan Kejaksaan Agung.

"Kasus dugaan korupsi senilai Rp5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Menariknya, fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi, serta berasal dari tambang ilegal," ujar  Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta itu, di Bandung, Selasa (29/7).

Menurutnya dari persidangan terhadap enam terdakwa yang merupakan mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam tersebut terungkap beberapa fakta. Di antaranya bahwa tidak benar isu yang beredar di masyarakat adanya 109 ton emas palsu.


Rugikan Antam

 

Sebab, yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya. Praktik itu menimbulkan kerugian bagi PT Antam, terutama dalam koridor bisnis yang berdampak menurunnya kepercayaan masyarakat.

"Karena itu, seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT Antam untuk menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau pihak swasta lainnya. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut," jelasnya.

Oleh karenanya, dalam kasus tersebut, penegak hukum oleh penyidik Kejaksaan Agung harus hati-hati dan menjelaskan secara terbuka dan terang benderang ke masyarakat tentang fakta yang sebenarnya terjadi. Mengingat emas yang diproduksi PT Antam merupakan emas yang diperjualbelikan di masyarakat dengan standar internasional produksi perusahaan lokal dengan proses verifikasi dan uji kualitas yang sangat ketat.

Selain itu, PT Antam merupakan satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Artinya, emas batangan produksi Antam telah memenuhi standar internasional dan tidak mungkin dipalsukan secara fisik tanpa diketahui oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai fasilitas.

"Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam," ujarnya.

Di samping itu, lanjut dia, penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan due process of law, tanpa tindakan yang sewenang-wenang atau penyimpangan dari prosedur yang adil. Ketidaksesuaian dalam proses penegakan hukum tidak hanya merugikan keadilan, namun juga pada akhirnya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner