Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membantah kabar yang menyebut kasus PT Aneka Tambang (Antam) telah merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun.
"Tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli saat ditemui pada Senin (10/3) malam.
Menurut dia, Kejagung saat ini memang tengah menangani dua perkara yang melibatkan Antam, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah fantastis seperti yang dituduhkan.
"Kasus Antam ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," tukas Harli.
Tudingan liar terhadap Antam ini bukan yang pertama kali beredar di media sosial. Sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, berbagai unggahan juga menuding bahwa terdapat 109 ton emas palsu yang beredar.
Korps Adhyaksa pun kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar. "Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," ujar Harli.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan seluruh produk emas Antam telah memenuhi standar internasional dan pabrik pengolahan dan pemurniannya dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
"Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Syarif dalam pernyataan tertulis.
Dia menambahkan, Antam serius dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks ini. Perusahaan pelat merah tersebut juga sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Antam juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita. (P-2)
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Hotma Sitompul adalah salah satu pengacara terkenal di Indonesia yang sering menjadi sorotan media, terutama karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum besar.
Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Fitriyani menilai bahwa kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut di Indonesia lebih dari 196 kasus.
Menurut Listyo, jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97% bila dibanding 2023 sebesar 2.519 perkara.
Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 38 laporan dari KY yang mengusulkan pemberian sanksi atau hukuman disiplin 63 hakim mendapatkan hukuman disiplin.
Kasus virus Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) kembali meningkat di Indonesia. Virus ini dapat menyebar dengan cepat dan berisiko tinggi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved