Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membantah kabar yang menyebut kasus PT Aneka Tambang (Antam) telah merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun.
"Tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli saat ditemui pada Senin (10/3) malam.
Menurut dia, Kejagung saat ini memang tengah menangani dua perkara yang melibatkan Antam, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah fantastis seperti yang dituduhkan.
"Kasus Antam ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," tukas Harli.
Tudingan liar terhadap Antam ini bukan yang pertama kali beredar di media sosial. Sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, berbagai unggahan juga menuding bahwa terdapat 109 ton emas palsu yang beredar.
Korps Adhyaksa pun kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar. "Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," ujar Harli.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan seluruh produk emas Antam telah memenuhi standar internasional dan pabrik pengolahan dan pemurniannya dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
"Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Syarif dalam pernyataan tertulis.
Dia menambahkan, Antam serius dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks ini. Perusahaan pelat merah tersebut juga sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Antam juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita. (P-2)
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Penanganan kasus ini merupakan tuntutan moral sekaligus konstitusional.
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Hotma Sitompul adalah salah satu pengacara terkenal di Indonesia yang sering menjadi sorotan media, terutama karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum besar.
Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Fitriyani menilai bahwa kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut di Indonesia lebih dari 196 kasus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved