Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MATIUS Purba, warga Kalideres, Jakarta Barat, memilih mengadukan sejumlah penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pengaduan dibuat lantaran penyidik diduga tidak profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik atau fitnah dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilaporkan Matius pada 22 Juli 2024.
Menurut dia, hampir setahun ini kasus tersebut tidak mengalami perkembangan. Dia berharap pimpinan Korps Bhayangkara bisa merespons agar perkara itu segera dituntaskan. "Saya tidak tahu kenapa lama sekali, statusnya juga masih penyelidikan," kata Matius, Kamis (17/7).
Sebelumnya, Matius membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/859/VII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, pada 22 Juli 2024.
Dalam laporan itu, Matius yang merupakan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Cengkareng, Jakarta Barat, merasa difitnah melalui pesan yang beredar di WhatsApp oleh dua orang terlapor yang juga jemaat di gereja tersebut, yakni Repina Tarigan dan Sumbul Perangin-angin
Imbasnya, Matius gagal terpilih kembali untuk periode keempat sebagai anggota majelis GBKP Cengkareng. Karena kehormatannya diserang, korban kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sayangnya, selama setahun ini korban justru merasa tidak mendapat kepastian hukum. Matius bersama kuasa hukumnya, Firdaus Tarigan, lalu mengadukan beberapa penyidik polres ke Divisi Propam Polri pada 9 Juli 2025. Laporan itu teregister dengan Nomor: SPSP2/003101/VII/2025/BAGYANDUAN.
Secara terpisah, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKB Arfan Zulkan, menuturkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Benar, masih dalam proses," ucap Arfan, Kamis (17/7).
Kendati begitu, Arfan tidak menjelaskan secara rinci kendala apa yang dihadapi penyidik dalam menangani perkara tersebut hingga korban selaku pelapor merasa belum mendapatkan kepastian hukum selama setahun.
Jaga Kepercayaan Publik
Dalam pandangan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, setiap laporan yang telah diterima oleh kepolisian sejatinya harus diberikan kepastian hukum.
Menurut dia, laporan kasus yang dibuat oleh Matius Purba perlu disampaikan ke publik, apabila memang tidak ada perkembangannya selama satu tahun ini. "Ini harus diberikan kepastian hukumnya. Apabila terdapat cukup bukti laporan tersebut harus diproses, dinaikkan tingkat penyidikan dan ditetapkan tersangkanya," ujar Sugeng, Jumat (18/7).
Selain itu, apabila tidak cukup bukti, laporan tersebut juga harus diberikan kepastian hukum dengan dihentikan. Namun, tetap perlu dijelaskan kepada pelapor di mana tidak cukup buktinya.
"Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian. Dalam banyak hal, IPW mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengaduan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan kepada kepolisian, termasuk di Jakarta Barat ini, berlangsung lama dan penjelasan yang tidak cukup kepada pelapor," ujarnya.
Hal senada diutarakan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh lambat. Prinsipnya, semua kasus harus mendapatkan kepastian hukum, apalagi sudah ada laporan polisi (LP).
"Kompolnas mendorong kasus ini segera ditangani dengan profesional. Untuk memberikan kepastian hukum atas pengaduan atau LP oleh masyarakat," ucap Anam. (Fik/P-2)
Kasus demi kasus menimpa para pejabat publik, dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan mereka yang dikenal berintegritas dan punya niat baik pun bisa terjerat perkara hukum.
Hotma Sitompul adalah salah satu pengacara terkenal di Indonesia yang sering menjadi sorotan media, terutama karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum besar.
Korps Adhyaksa pun kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.
Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Fitriyani menilai bahwa kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut di Indonesia lebih dari 196 kasus.
Menurut Listyo, jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97% bila dibanding 2023 sebesar 2.519 perkara.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Divpropam Polri telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 WN Malaysia.
Malvino menjalani sidang etik pada Selasa (31/12). Dalam sidang itu, majelis etik memeriksa belasan saksi. Namun, pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved