Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROPAM Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang anggota polisi, Aipda PS terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
PS diketahui bertugas di Polsek Wewewa Selatan sudah ditahan sejak Sabtu (7/6). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan bernisial MML sejak 2 Maret 2025. Kasus ini kemudian viral di media sosial, sebelum polisi menahan PS.
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu membenarkan telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap PS.
AKBP Harianto juga menyampaikan korban dan keluarganya serta masyarakat terkait kasus tersebut yang mencoreng citra institusi Polri.
“Kami atas nama institusi Polri khususnya Polres Sumba Barat Daya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP Harianto Rantesalu.
Menurutnya, Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
"Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tutupnya. (H-2)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya membuka identitas pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved