Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi telah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Syahduddi menyatakan niatnya untuk memeriksa anggotanya karena diduga adanya pelanggaran prosedur selama penangkapan pelaku, dan Polres Metro Jakarta Barat bersedia memberikan hukuman apabila terbukti ada pelanggaran aturan.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Kombes dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/1).
Baca juga: Saipul Jamil Dibebaskan setelah Hasil Tes Rambut Negatif Narkoba
Demi memastikan objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak." tegas Syahduddi.
Baca juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Dibawa ke Polsek Tambora
Video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya menjadi viral di media sosial, dimana terdengar makian dan diduga adanya pemukulan karena ketidaksetujuan Saipul Jamil untuk diamankan. Dalam kejadian tersebut, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven, yang ternyata membeli sabu dari seorang pengedar narkoba bernama R (18).
R juga ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Steven dan R dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-10)
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya membuka identitas pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
MUSISI Raissa Anggiani sukses menggelar konser album ‘Kepada, Yang Terhormat’ di M Bloc Live House, Jakarta. Raissa menutup gelaran konser album dengan sempurna di Jakarta.
SEBAGAI bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial, penyanyi solo, Rossa, menyalurkan zakat mal senilai Rp500 juta untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah di Sumatra.
Rossa mengaku bahwa ini adalah pengalaman pertamanya terlibat dalam sebuah proyek seni di luar keperluan komersial.
Belum Siap Dewasa adalah lagu tentang perasaan takut tumbuh besar dan meninggalkan masa sekolah yang penuh tawa dan teman-teman.
Paa Perasuk menarik perhatian tidak hanya karena alur ceritanya yang unik tetapi juga karena berhasil mengandeng penyanyi internasional Anggun C. Sasmi untuk debut.
PENYANYI muda Prince Poetiray berhasil menyabet penghargaan Pendatang Baru Terbaik Terbaik di AMI Awards 2025. Musisi berusia 11 tahun itu merebut penghargaan lewat lagu Selalu Ada di Nadimu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved