Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi telah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Syahduddi menyatakan niatnya untuk memeriksa anggotanya karena diduga adanya pelanggaran prosedur selama penangkapan pelaku, dan Polres Metro Jakarta Barat bersedia memberikan hukuman apabila terbukti ada pelanggaran aturan.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Kombes dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/1).
Baca juga: Saipul Jamil Dibebaskan setelah Hasil Tes Rambut Negatif Narkoba
Demi memastikan objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak." tegas Syahduddi.
Baca juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Dibawa ke Polsek Tambora
Video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya menjadi viral di media sosial, dimana terdengar makian dan diduga adanya pemukulan karena ketidaksetujuan Saipul Jamil untuk diamankan. Dalam kejadian tersebut, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven, yang ternyata membeli sabu dari seorang pengedar narkoba bernama R (18).
R juga ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Steven dan R dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-10)
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Divpropam Polri telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 WN Malaysia.
Malvino menjalani sidang etik pada Selasa (31/12). Dalam sidang itu, majelis etik memeriksa belasan saksi. Namun, pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.
Stephanie Poetri adalah salah satu penyanyi muda Indonesia yang berhasil menembus industri musik internasional. Dikenal sebagai anak dari diva Titi DJ makin populer dengan lagu I Love You 3000
Penyanyi muda asal Indonesia, Stephanie Poetri, resmi menikah dengan kekasihnya, Asher Novkov-Bloom, dalam sebuah upacara pernikahan sederhana di Beverly Hills Courthouse, Los Angeles
"Kalau mau tampil itu punya ciri sendiri jangan meniru, pokoknya dia tampil dengan dirinya dengan sesuatu yang baru,"
SYAHRINI, penyanyi Tanah Air, datang di Cannes Film Festival 2025. Kehadirannya di Cannes setelah vakum beberapa tahun di dunia hiburan menarik perhatian publik.
Presiden Prabowo Subianto berharap dedikasi dan semangat Titiek Puspa akan selalu menjadi inspirasi bagi para seniman dan generasi penerus.
Indonesia kehilangan salah satu legenda musiknya. Titiek Puspa, komposer dan penyanyi legendaris, telah berpulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved