Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi telah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Syahduddi menyatakan niatnya untuk memeriksa anggotanya karena diduga adanya pelanggaran prosedur selama penangkapan pelaku, dan Polres Metro Jakarta Barat bersedia memberikan hukuman apabila terbukti ada pelanggaran aturan.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Kombes dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/1).
Baca juga: Saipul Jamil Dibebaskan setelah Hasil Tes Rambut Negatif Narkoba
Demi memastikan objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak." tegas Syahduddi.
Baca juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Dibawa ke Polsek Tambora
Video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya menjadi viral di media sosial, dimana terdengar makian dan diduga adanya pemukulan karena ketidaksetujuan Saipul Jamil untuk diamankan. Dalam kejadian tersebut, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven, yang ternyata membeli sabu dari seorang pengedar narkoba bernama R (18).
R juga ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Steven dan R dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-10)
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Divpropam Polri telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 WN Malaysia.
Kim Jong-kook resmi umumkan pernikahan pada 18 Agustus 2025 lewat surat tangan di fan cafe. Pernikahan akan digelar secara privat di Korea Selatan. Simak detailnya di sini.
Pengumpulan royalti secara bertahap, kata Once, ditujukan agar gairah UMKM tidak terganggu di tengah perekonomian saat ini yang sedang tidak baik
Penyanyi Rasyiqa Tharifa akhirnya merilis album pertama yang telah lama dinantikan, bertajuk Reckless.
Inilah 7 artis berstatus WNA yang berhasil meniti karier cemerlang di Indonesia, dari penyanyi hingga aktor. Siapa saja mereka? Simak daftarnya di sini!
Andre memiliki darah Ambon, Maluku, dan Batak
Menurut Krisdayanti, bagi penyanyi perlu untuk meminta izin ke pencipta lagu saat akan membawakan lagu yang diciptakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved