Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pemkab Tasikmalaya Beri Kado Pembebasan Denda PBB di HUT ke-80 RI

Kristiadi
18/8/2025 13:27
Pemkab Tasikmalaya Beri Kado Pembebasan Denda PBB di HUT ke-80 RI
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin berikan kado istimewa momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI membebaskan denda pajak PBB bagi masyarakat.(MI/Kristiadi)

PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya memberikan kado istimewa kepada masyarakat melalui pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia. Inisiatif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan tersebut dilakukan sebelum adanya edaran dari Gubernur Jawa Barat per tanggal 16 Juli 2025.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, momen Hari Ulang Tahun ke-80 RI menjadi kado istimewa bagi rakyat dengan membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), serta peningkatan pelayanan kesehatan maupun pendidikan. Pemkab Tasikmalaya, sambungnya, juga akan selalu mendukung kebijakan yang meringankan masyarakat sebagaimana BPJS yang telah dirasakan manfaatnya, termasuk peningkatan kualitas pendidikan yang baik.

"Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan mendukung dan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mewujudkan program Astacita Presiden seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih, dan sekolah rakyat. Penghapusan denda pajak bumi dan bangunan dilakukan sebelum adanya surat edaran Gubernur Jabar," katanya, Senin (18/8).

Ia mengatakan, kebijakan penghapusan denda PBB yang dilakukan di wilayahnya sudah berlaku sejak 16 Juli 2025 sebelum adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan sekarang ini pihaknya sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Pemerintah daerah juga akan mengawal program strategis nasional (PSN) dengan membentuk Satgas dan mendukung kebijakan meringankan masyarakat.

"Selain membebaskan denda pajak PBB di Kabupaten Tasikmalaya, juga hal yang menjadi prioritas adalah layanan kesehatan, pendidikan, kualitas, manfaat BPJS agar dirasakan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan. Karena, pembebasan denda pajak PBB bagi masyarakat untuk mendukung program pemerintah," ujarnya.

Ia berharap, pembebasan denda PBB ini dapat meringankan beban masyarakat Karena, kondisi ekonomi sekarang memang tidak baik-baik saja.
"Saya terima Whatsapp dari Gubernur, kami sudah membebaskan denda pajak bagi masyarakat. Karena, momen 17 Agustus 2025 yang diambil merupakan kebijakan bagi rakyat dalam meringankan beban mereka dan ini kado istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia," pungkasnya. (AD/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner