Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pemkab Cirebon akan Bebaskan Tunggakan PBB

Nurul Hidayah    
18/8/2025 18:00
Pemkab Cirebon akan Bebaskan Tunggakan PBB
Bupati Kabupaten Cirebon Imron Rosyadi(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kabupaten Cirebon berencana membebaskan tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembatalan tersebut sesuai dengan imbauan Gubernur Jawa Barat.

“Saya telah menerima laporan dari Bapenda terkait adanya edaran gubernur yang harus segera ditindaklanjuti. Kalau itu memang edaran gubernur, kita sebagai bupati harus menindaklanjuti,” tutur Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Senin (18/8).

Kini, Bapenda Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan dokumen sebagai dasar teknis pembebasan tunggakan PBB. Langkah ini menurut Imron penting agar pembebasan dilakukan tepat sasaran, terutama untuk wajib pajak yang menunggak dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Kebijakan ini bukan hanya bentuk kepatuhan tapi juga upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak tunggakan pajak,” tuturNYA,

Dengan langkah ini diharapkan warga Kabupaten Cirebon bisa terbantu dan tidak terbebani dengan tunggakan PBB.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan himbauan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan PBB bagi masyarakat perorangan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pembebasan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup tunggakan mulai 2024 ke belakang.

"Seperti halnya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor, langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ungkap KDM.

 

Kota Cirebon bantah naik 1.000%
 


Sementara itu dari Kota Cirebon dilaporkan, Wali Kota Effendi Edo, kembali membantah adanya kenaikan PBB hingga 1000%.

Menurut Edo, sejak dirinya menjadi wali kota, ia telah memberikan diskon hingga 50%. “Diskon dan stimulus itu berlaku hingga akhir 2025."

Dengan adanya diskon tersebut maka tidak ada kenaikan PBB hingga 1.000% di Kota Cirebon. Sementara untuk PBB 2026 mendatang, karena adanya keberatan dari masyarakat, besarannya akan dibahas lebih dulu dengan DPRD.

"Yang pasti, kami tidak mau tarif tersebut memberatkan masyarakat
Kita lagi memproses dan mengkaji untuk yang 2026. Kita rumuskan apakah di tahun depan, kita pakai standarisasi pajak yang flat atau bagaimana. Kita bahas dengan DPRD,” tandasnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner