Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Revisi UU PA: Baleg DPR Setuju MoU Helsinki Jadi Rujukan Otonomi Khusus Aceh

Rahmatul Fajri
14/1/2026 16:23
Revisi UU PA: Baleg DPR Setuju MoU Helsinki Jadi Rujukan Otonomi Khusus Aceh
Gedung DPR, MPR, DPD RI, Jakarta.(Antara)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati pencantuman Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Helsinki sebagai bagian dari konsideran dalam revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Kesepakatan ini muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI pada Rabu (14/1).

Berdasarkan dokumen pembahasan, MoU Helsinki diusulkan masuk dalam konsideran 'Menimbang' poin B. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan filosofis dan sosiologis yang lebih kuat terhadap kekhususan Aceh yang berakar pada komitmen perdamaian 15 Agustus 2005 silam.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, menegaskan bahwa pencantuman ini merupakan aspirasi kuat dari masyarakat Aceh. Menurutnya, sejarah lahirnya keistimewaan Aceh tidak boleh dipisahkan dari peristiwa di Helsinki.

“Kami sarankan agar MoU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah. Sehingga di situ, MoU Helsinki menjadi sejarah bagi Pemerintahan Aceh,” ujar TA Khalid.

Senada dengan Khalid, legislator Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai bahwa butir-butir dalam konsideran memiliki fungsi krusial sebagai pedoman tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa perdamaian yang dinikmati saat ini adalah hasil dari kesepakatan tersebut.

“Apapun ceritanya, poin-poin yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh. MoU Helsinki adalah rujukan utama dalam upaya pemeliharaan perdamaian di sana,” tegas Nasir Djamil.

Dengan masuknya rujukan ini, revisi UU PA diharapkan mampu menjawab dinamika pembangunan di Aceh tanpa meninggalkan semangat rekonsiliasi dan martabat masyarakat Aceh sebagaimana mandat perjanjian damai 20 tahun lalu.

(Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya