Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor mendorong agar pemerintah tegas dan konsisten dalam melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Hal itu utamanya menyusul kebijakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
"Mekanisme regulasi cenderung cukup memadai. Namun, praktek di lapangan yang menjadi kunci untuk berani menindak apabila terjadi penyalahgunaan," jelasnya saat dihubungi, Jumat (7/6).
Reyhan menambahkan, tiap kementerian/lembaga yang terkait dengan sektor pertambangan selaku regulator juga tetap harus berada pada koridor kewenangannya. Penegakan hukum jika terjadi pelanggaran juga mesti dilakukan dengan benar agar tujuan dari pemberian izin itu tak menjadi bumerang.
Baca juga : Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah pemberian IUP mesti menggunakan standar yang sama. Badan usaha ormas keagamaan yang diberikan izin harus memiliki kapasitas dan kemampuan layak, sama seperti yang diterapkan selama ini.
"Oleh karena itu, apabila mekanisme pemberian IUP sudah berjalan dengan baik selama ini, sudah sewajarnya siapapun yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan IUP, kecuali saat ini justru dirasakan hal yang sebaliknya," pungkas Reyhan.
Diketahui Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK dimaksud ialah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). (Mir/Z-7)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
KEINGINAN kampus main di tambang setelah ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah menyatakan minat harus disikapi secara hati-hati.
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan terkait dengan ormas dapat jatah konsesi tambang.
UNTUK berperan aktif dalam membangun peradaban, ormas keagamaan harus menjadi gerakan berbasis budaya dan agama yang konsisten.
KETUA Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso mengatakan lembaganya tidak terburu-buru mengambil tawaran mengelola tambang dari pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved