Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan bakal mengawasi pelaksanaan pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi masyarakat (ormas). Itu ditujukan untuk menekan penyimpangan maupun penyalahgunaan atas izin yang diberikan pada setiap ormas, termasuk ormas keagamaan. Izin juga diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memiliki badan usaha.
“IUP (Izin Usaha Pertambangan) ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini ketat, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6).
Dia juga memastikan akan memberikan asistensi kepada ormas pemilik IUP agar tak mengalami kerugian dalam mengelola tambang batu bara. Setelah IUP diberikan, imbuh Bahlil, pengambil kebijakan bakal mencarikan mitra atau kontraktor untuk menggarap tambang yang telah diperoleh konsensinya oleh ormas.
Baca juga : Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat
Ormas keagamaan pemegang IUP juga akan direkomendasikan kontraktor yang memiliki reputasi baik dan profesional. Hal itu bertujuan agar tak ada intrik dalam pengelolaan tambang yang izinnya dimiliki oleh ormas.
“Nanti kita cari formulasi, kontraktor yang mengerjakan itu adalah profesional dan tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan,” jelas Bahlil.
Ia turut memastikan pemerintah tak akan memberikan keistimewaan lain kepada ormas keagamaan terkait hal tersebut. Kemewahan yang diberikan ialah sebatas pada pemberian izin. Dus, nantinya ormas yang telah mengantongi IUP tetap memiliki kewajiban untuk menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), membayar pajak, melibatkan banyak masyarakat lokal, hingga menjaga lingkungan.
Baca juga : Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Usaha Tambang
Diketahui Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK dimaksud ialah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya (PKP2B). Dalam beleid itu pula diketahui masa berlaku penawaran WIUPK itu selama lima tahun setelah PP diterbitkan. Terkait hal tersebut, Bahlil masih belum bisa memastikan akan seperti apa ketentuan itu setelah lima tahun berlaku.
Baca juga : BKPM: Dalam 15 Hari, Izin Tambang PBNU di Kaltim akan Diterbitkan
Adapun sejauh ini ormas keagamaan yang bakal segera diberikan IUP ialah Nahdlatul Ulama (NU). Bahlil mengatakan, IUP untuk NU tengah berproses dan akan diberikan pekan depan. “Untuk NU ini sedang berproses dan mudah-mudahan pekan depan sudah keluar IUP-nya. Habis itu kita kasih lagi untuk berikutnya (ormas lain yang menginginkan),” tuturnya.
“Kita akan terus menawarkan. Kalau memang ada yang menolak, tidak masalah juga. Karena kami memberikan kepada mereka yang mau, kalau menolak, ya berarti memang tidak membutuhkan,” pungkas Bahlil.
(Z-9)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved