Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah menolak pengelolaan bisnis tambang, meski telah diberikan karpet merah oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk mengakomodir organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola bisnis tambang.
"Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya," tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/6).
Din menuding selama ini pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kerap disalahgunakan oleh oknum pejabat negara yang diberi wewenang mengelola tambang, mulai dari bupati, gubernur, hingga pejabat kementerian sebagai sumber penghasilan alias dikorupsi. Dia pun mengkhawatirkan hal serupa dapat terjadi bila ormas juga mengelola wilayah tambang.
Baca juga : Din Syamsuddin Tuding Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang Bermotif Ambil Hati
"Jika ormas Keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut maka siapa lagi yang diharapkan memberi solusi," katanya.
Din menambahkan alasan penolakan lainnya soal pemberian konsesi tambang batu bara kepada ormas lantaran dalam beberapa bulan terakhir keadaan politik nasional yang memanas akibat Pilpres 2024. Karpet emas pengelolaan wilayah tambang dianggap akan semakin memunculkan upaya kooptasi untuk memuluskan jalan penguasaan ekonomi oleh pihak tertentu.
"Ini motifnya terkesan untuk mengambil hati pihak tertentu, suuzon pun tak terhindarkan," pungkasnya.
(Z-9)
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengomentari keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved