Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah menolak pengelolaan bisnis tambang, meski telah diberikan karpet merah oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk mengakomodir organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola bisnis tambang.
"Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya," tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/6).
Din menuding selama ini pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kerap disalahgunakan oleh oknum pejabat negara yang diberi wewenang mengelola tambang, mulai dari bupati, gubernur, hingga pejabat kementerian sebagai sumber penghasilan alias dikorupsi. Dia pun mengkhawatirkan hal serupa dapat terjadi bila ormas juga mengelola wilayah tambang.
Baca juga : Din Syamsuddin Tuding Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang Bermotif Ambil Hati
"Jika ormas Keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut maka siapa lagi yang diharapkan memberi solusi," katanya.
Din menambahkan alasan penolakan lainnya soal pemberian konsesi tambang batu bara kepada ormas lantaran dalam beberapa bulan terakhir keadaan politik nasional yang memanas akibat Pilpres 2024. Karpet emas pengelolaan wilayah tambang dianggap akan semakin memunculkan upaya kooptasi untuk memuluskan jalan penguasaan ekonomi oleh pihak tertentu.
"Ini motifnya terkesan untuk mengambil hati pihak tertentu, suuzon pun tak terhindarkan," pungkasnya.
(Z-9)
Kementerian ESDM menetapkan aturan perpanjangan IUPK 2024 yang mewajibkan ketersediaan cadangan tambang serta pemenuhan enam kriteria pentingĀ sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengomentari keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Putra Donald Trump adalah salah satu investor di tambang 'unsur tanah jarang' pertama di pulau Arktik tersebut.
PT Geo Mining Berkah (GMB), perusahaan konsultan pertambangan, memperkuat perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di sektor tambang.
Rizki menilai pernyataan Panji telah merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Ketiga kontrak tersebut mencakup proyek jasa pertambangan di Halmahera dengan nilai kontrak senilai Rp602 miliar yang merupakan pekerjaan tambah atas proyek eksisting.
Ketua KomjakĀ Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Mandenas mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Presiden Prabowo Subianto perihal pemberantasan tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Papua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved