Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsudin menuding pemberian konsesi tambang batu bara untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai hal positif sebagai bentuk perhatian pemerintah. Namun, dia memandang kebijakan itu dilakukan untuk mengambil hati ormas.
"Hal demikian sangat terlambat dan motifnya terkesan untuk mengambil hati. Maka, suuzon tak terhindarkan," kata Din, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/6).
Din mengaku pernah meminta ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menanggulangi ketidakadilan ekonomi, khususnya antara kelompok yang menguasai aset nasional di atas 60% dan umat Islam yang terpuruk dalam bidang ekonomi.
Baca juga : Lapan Perkirakan Awal Ramadan Bersama pada 13 April
"Tapi, Presiden menjawab bahwa hal itu tidak mudah. Saya katakan mudah seandainya ada kehendak politik, political will. Yang saya mintakan hanya pemerintah melakukan aksi keberpihakan, affirmative actions, dengan menciptakan keadilan ekonomi dan tidak hanya memberi konsesi kepada pihak tertentu," ujar Din.
Dia juga menuturkan pemberian konsesi itu bakal menemukan masalah. Selain itu, pemberian konsesi tambang batu bara dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil sebagai salah penyebab perubahan iklim dan pemanasan global.
"Saya diminta mewakili Islam meletakkan petisi kepada Sekjen PBB agar pada 2050 tidak ada lagi energi fosil. Maka, besar kemungkinan yang akan diberikan kepada NU dan Muhammadiyah adalah sisa-sisa dari kekayaan negara," ucap Din.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu turut mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak kebijakan itu. Pemberian konsesi itu disebut lebih banyak mudharat daripada maslahatnya.
"Lebih banyak mudharat dari pada maslahatnya. Muhammadiyah harus menjadi penyelesai masalah bangsa problem maker, bukan bagian dari masalah a part of the problem," tegas Din. (Z-1)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
POLDA Metro Jaya menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Polisi akan mendalami aliran dana dari aksi premanisme tersebut.
"Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus."
Universitas sebagai institusi pendidikan tinggi seyogianya berperan dalam hal penyiapan sumber daya manusia.
PAKAR Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menanggapi perihal perguruan tinggi yang diusulkan mendapatkan izin konsesi.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai penerimaan konsesi tambang bagi Muhammadiyah akan sangat rawan dan membuat repot penerima konsesi.
KETUA PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan PBNU akan mengikuti saja aturan main yang ditentukan oleh pemerintah, agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU ini halal.
Argumen bahwa kelompok-kelompok agama memiliki posisi yang lebih baik untuk mengelola sumber daya demi kepentingan bersama tidak memiliki dukungan empiris.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved