Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERGURUAN tinggi diusulkan untuk mengelola tambang. Usulan ini dikemukakan dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (minerba) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dilansir dari sejumlah media, usulan pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi tertera pada Pasal 51A Ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Dr. Eng. Ir. Lucas Donny Setijadji selaku Dosen Departemen Teknik Geologi, Fakultas Teknik UGM menyatakan UU Minerba yang memberikan peluang bagi kampus mengelola tambang cukup mengejutkan baginya. Pasalnya, peran perguruan tinggi adalah mencetak SDM berkualitas bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya.
“Saya pribadi sebetulnya menolak atau tidak setuju dengan keinginan pemerintah dan DPR agar perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan pengelolaan pertambangan,” ucap Donny dalam siaran pers, Kamis (30/1).
Menurutnya, universitas sebagai institusi pendidikan tinggi seyogianya berperan dalam hal penyiapan sumber daya manusia sehingga seharusnya kampus juga harus berhati-hati dalam memposisikan diri dalam situasi ini dan selalu menyikapinya dengan jernih.
Namun seandainya keputusan izin kelola tambang ini akhirnya dimandatkan ke kampus, ujar Donny, beberapa hal perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk.
Perguruan tinggi menggunakan kesempatan ini untuk berpartisipasi lebih aktif dalam konteks membantu, merealisasikan, atau mencoba mendukung agenda pemerintah seperti program hilirisasi.
Soal hilirisasi tambang, sebagai ahli di bidang eksplorasi sumber daya mineral, Donny menilai, Indonesia saat ini perlu melakukan kegiatan penemuan mineral-mineral baru, seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit.
Hal itu diharapkan bisa mendukung akselerasi hilirisasi. “Sayangnya, logam-logam ini belum ditemukan di Indonesia,” terang dia.
Donny menyebut, perlu adanya payung hukum guna mewadahi para peneliti yang memiliki ketertarikan terhadap berbagai sumber daya mineral dan energi berbasis pada penelitian yang didanai oleh pemerintah dan juga dengan kolaborasi dari berbagai donor.
“Dengan adanya payung hukum ini, universitas juga memiliki hak kekayaan intelektual atas penemuan yang didapatkan nantinya,” tutup dia.
"Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus."
PAKAR Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menanggapi perihal perguruan tinggi yang diusulkan mendapatkan izin konsesi.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai penerimaan konsesi tambang bagi Muhammadiyah akan sangat rawan dan membuat repot penerima konsesi.
KETUA PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan PBNU akan mengikuti saja aturan main yang ditentukan oleh pemerintah, agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU ini halal.
Argumen bahwa kelompok-kelompok agama memiliki posisi yang lebih baik untuk mengelola sumber daya demi kepentingan bersama tidak memiliki dukungan empiris.
Penetapan kawasan bernilai konservasi tinggi di dalam wilayah konsesi tambang dimaksudkan sebagai area perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Gus Imin menilai bahwa kampus memiliki kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk dapat mengelola tambang.
Dengan adanya konsesi tambang, kebutuhan perguruan tinggi dapat tercukupi yang berujung pada penurunan UKT.
Sebanyak 3.000 tanaman singkong dan 47 batang pisang siap panen milik Sumardi dilibas excavator, sementara ia hanya diberi ganti rugi Rp3,5 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved