Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri Martapura, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan percobaan kepada Sumardi (60), seorang petani asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar terdakwa pengancaman operator excavator atau buldozer di areal konsesi tambang PT MMI.
Sumardi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pengancaman terhadap saksi korban operator buldozer. Pengancaman itu terjadi lantaran tanaman Sumardi habis akibat pembersihan lahan untuk kegiatan tambang. Sumardi diberi ganti rugi oleh perusahaan sebesar Rp3,5 juta.
Atas putusan Majelis Hakim PN Martapura, Rabu (20/11) yang diketuai Hakim Rusdianto tersebut terdakwa petani Sumardi didampingi kuasa hukumnya Nur Jannah menyatakan pikir-pikir. "Kami tetap menginginkan agar terdakwa divonis bebas murni, bukan hukuman percobaan," kata Nur Jannah.
Menurut Nur Jannah, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kondisi Sumardi yang sudah tua. Sedangkan, kasus pengancaman sendiri merupakan luapan emosi spontan dan dipicu aksi pengerusakan tanaman pertanian milik terdakwa yang siap panen. "Kejadian 29 April 2024 silam hanyalah luapan emosi sesaat dan manusiawi, siapapun pasti emosi saat tanaman pertaniannya dirusak. Hal ini harusnya menjadi pertimbangan hakim," tegas Nur Jannah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dan Safarina Amalia menuntut Sumardi hukuman lima bulan penjara dalam perkara yang tercatat dengan nomor perkara 257/Pdn/PN/Mtp ini. Sumardi dilaporkan pada akhir April 2024 lalu, karena diduga mengancam operator buldozer milik perusahaan tambang PT MMI. Land clearing oleh operator buldozer itu menghancurkan 3.000 tanaman singkong dan 47 batang pisang siap panen milik Sumardi. Land clearing itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sejak kasusnya dinyatakan P21, Sumardi juga menjalani wajib lapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. Jarak yang harus ditempuh Sumardi, pulang pergi dari desanya ke Kejari Banjar mencapai 136 kilometer. Sumardi pun dipasangkan gelang kaki elektronik.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menyoroti jadwal persidangan putusan yang dimajukan pihak PN Martapura. Jadwal sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 wita dimajukan jadi 10.00 wita. Akibatnya, kelompok mahasiswa dan organisasi lingkungan tidak dapat menyampaikan dukungan yang sudah mereka rencanakan kepada terdakwa Sumardi. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved