Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wacana Kampus Kelola Tambang, Forum Rektor: Kami Dukung Asal yang Kelola Bukan Kampus Tapi Badan Usaha atau Yayasan

Despian Nurhidayat
28/1/2025 14:33
Wacana Kampus Kelola Tambang, Forum Rektor: Kami Dukung Asal yang Kelola Bukan Kampus Tapi Badan Usaha atau Yayasan
Stockpile batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), di Sangatta, Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.(Dok KCP)

MENYOAL  wacana perguruan tinggi mendapat izin mengelola tambang seperti sebelumnya yang diberikan kepada ormas keagamaan, Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin mendukung hal tersebut dengan catatan, pihak yang mengelola bukan dari perguruan tinggi namun badan usaha untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan yayasan untuk perguruan tinggi swasta (PTS). 

“Prinsipnya kalau dalam aturan selama tidak dilarang kan boleh ya kampus mengelola apalagi kalau diatur Undang-Undang. Kami sih mendukung dengan catatan yang mengelola bukan kampus tapi badan usaha atau yayasannya. Dalam PP 4/2014 itu kan di sana PTNBH punya otonomi untuk mengelola keuangan termasuk investasi dan berusaha. Kalau untuk PTN melalui badan usaha milik perguruan tinggi jadi bukan perguruan tingginya. Kalau PTS kan sudah punya yayasan yang punya badan usaha dan punya tambahan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (28/1). 

Lebih lanjut, dampak dari pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dikatakan akan memengaruhi uang kuliah tunggal (UKT) atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dapat ditekan. 

“Diharapkan nanti ujungnya UKT enggak bakal naik, bahkan bisa turun. Contoh konkret yayasan besar seperti Universitas Pamulang yang yayasannya punya usaha itu SPP jadi murah sekali bahkan hanya berapa ratus ribu. Kemudian Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia di Medan ada usaha sawit dan lainnya,” kata Didin. 

Menurut rektor Universitas Al Ghifari tersebut, saat ini penggunaan APBN yang diberikan kepada perguruan tinggi masih terbatas hanya untuk membayar gaji pegawai. Dengan adanya konsesi tambang, kebutuhan perguruan tinggi dapat tercukupi yang berujung pada penurunan UKT. 

“Diharapkan kalau dapat konsesi tambang perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, maka uang pembangunan jalur mandiri juga bisa ditekan,” lanjutnya. 

Selain itu, dia juga menyoroti bahwa rata-rata PTNBH sudah memiliki lembaga ekologis. Hal ini sekaligus dapat menjadi bentuk antisipasi terhadap dampak lingkungan dari penyelenggaraan tambang yang dilakukan oleh badan usaha perguruan tinggi nantinya. 

“Pelibatan akademisi kan juga bisa mengontrol termasuk kerusakan lingkungan. Kalau misalnya ITB dikasih konsesi tambang, mereka kan punya teknik lingkungan yang bisa mengontrol badan usaha ITB untuk lingkungan. Ini akan lebih baik dibandingkan perusahaan tambang yang mohon maaf dapat merusak lingkungan. Rata-rata PTNBH punya lembaga ekologi jadi kontrolnya pun ada,” tegas Didin. 

Selain itu, pengeluaran pajak juga dikatakan dapat berjalan dengan lebih jelas karena dalam pelaksanaan usaha, badan usaha perguruan tinggi harus melaporkan keuangan kepada majelis wali amanat untuk PTNBH dan yayasan untuk PTS.

Didin juga menyarankan jika kebijakan ini berjalan nantinya, konsesi tambang yang diberikan adalah tambang yang sudah berjalan dan habis masa kontraknya. 

“Jangan yang dari awal karena butuh biaya tinggi dan harus membangun dari awal. Itu butuh waktu bertahun-tahun baru bisa berjalan. Contohnya Muhammadiyah kan dapat dari bekas Adaro. Lalu NU dapat bekas dari KCP (PT Kaltim Prima Coal),” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya