Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MERUJUK pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diberi izin untuk melakukan usaha pertambangan. Merespons topik ini, Katadata Insight Center (KIC) melakukan kajian guna mengetahui lebih dalam pandangan dan sikap para ormas.
Survei KIC melibatkan 415 responden yang pengambilan datanya dilakukan secara tatap muka kepada pengurus dan anggota aktif ormas. Temuan dari survei ini dipaparkan dalam Katadata Policy Dialogue bertajuk 'Hasil Survei Tambang untuk Ormas: Apa Dampaknya Bagi Umat?' di Kantor Katadata, Jakarta, Rabu (28/1).
Fokus utama penelitian ini untuk mengidentifikasi beragam perspektif yang berkembang termasuk harapan ormas keagamaan terhadap kebijakan konsesi tambang.
Berdasarkan hasil wawancara mendalam, kebijakan konsesi tambang membentuk polarisasi di internal ormas. Tapi perbedaan yang ada lebih terlihat sebagai pro dan kontra internal yang terkelola sehingga tak sampai menimbulkan perpecahan organisasi.
Research Analyst KIC Kanza Nabeela Puteri menyatakan, polarisasi internal terjadi pada ormas Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama (NU). Tapi pada saat yang sama, terdapat perbedaan pandangan yakni sekitar 30% responden menilai tidak ada polarisasi.
"Perbedaan pendapat tersebut secara umum dianggap wajar dan sehat. Hanya sebagian kecil yang menilai perbedaan ini bersifat destruktif, ini menunjukkan bahwa dinamika internal ormas cenderung tetap terkendali," ujarnya dalam keterangannya.
Katadata Policy Dialogue dihadiri sejumlah pembicara, yaitu Kepala Bidang Kajian Politik SDA LHKP (Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik) PP Muhammadiyah Wahyu A Perdana, Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, serta Associate Professor of Inter-Religious Studies (IRS) Program Dicky Sofjan.
Hadir sebagai penanggap yaitu Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, serta Direktur Riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Iim Halimatusa’diyah. Berlangsungnya diskusi dipandu Reza Aji Pratama dari Redaksi Katadata selaku moderator.
Di dalam sesi yang berlangsung selama dua jam tersebut, Wahyu A Perdana mengatakan bahwa setidaknya ada empat sikap yang disampaikan kepada pimpinan PP Muhammadiyah berupa policy brief, lembaga hukum, serta executive summary dari majelis pendidikan tinggi.
Dia menjelaskan lebih detil bahwa di dalam survei, ada kecenderungan untuk responden yang wilayahnya dekat dengan tambang, mereka menolak. Sedangkan yang tidak dekat dengan tambang berpendapat harus dikelola dengan profesional.
"Namun yang tidak dibilang secara jelas, yakni memangnya dalam operasional perusahaan baru tidak bisa operasi sendiri karena ini butuh minimal pengalaman. Selain itu mitranya siapa? Menjadi tidak berlebihan kalau catatan di internal mempertanyakan (izin pengelolaan tambang) ini konteksnya bisnis atau politis," ujar Wahyu.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menuturkan, seiring dengan pergantian rezim maka saat ini situasinya pun berubah. Tetap ada kesempatan bagi ormas yang semula menolak jadi menerima, maupun yang sebelumnya menerima lantas mengembalikan. Tapi yang jelas, imbuhnya, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berhati-hati.
"Mengelola sumber daya alam harus hati-hati. Sebab ada dua negara yang kaya akan minyak, ada negara seperti Norwegia yang menjadi kaya raya tetapi banyak negara yang seperti Venezuela, sengsara. Maka kita harus hati-hati, kalau tidak tidak hati-hati bisa membuat sengketa," ujar Samirin.
Sementara itu, Associate Professor of Inter-Religious Studies (IRS) Program Dicky Sofjan berpendapat bahwa polarisasi pandangan soal pengelolaan tambang di internal ormas adalah hal yang tak terelakkan dalam demokrasi.
Menurutnya, polarisasi pun tetap dibutuhkan. Dengan adanya polarisasi ada argumen yang kuat tentang pihak yang pro dan kontra, ini akan menghasilkan kebijakan yang sehat dan bisa memenuhi standar kemaslahatan umat.
"Ketika terjadi proses polarisasi kita melihat ada keterbelahan, sehingga muncul solusi-solusi untuk mendatangkan polarisasi dan banyak hal," ucap Dicky. (Put/E-1)
Yenny mengaku sempat ditelpon Luhut Panjaitan yang tidak setuju organisasi masyarakat (ormas) diberi tambang. Sejak awal pun, Luhut juga tidak mau tanda tangan, sebab mengelola tambang susah.
Persoalan internal yang muncul di tubuh PBNU, perdebatan mengenai tata kelola, serta polemik yang melebar ke ruang publik telah menimbulkan kegaduhan yang merugikan organisasi.
hanya pengusaha kelas kecil-menengah yang diperbolehkan mengelola tambang sebagai bentuk dari afirmatif konkret Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan sektor riil seperti UMKM.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan disebut bisa buat peluang ekonomi lebih adil.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan tengah menyusun peraturan menteri mengenai pengelolaan tambang oleh UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan. Itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik belum diberikannya konsesi lahan tambang kepada Muhammadiyah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved