Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMBERIAN izin kelola tambang oleh pemerintah kepada pesantren merupakan bentuk rasa keadilan di bidang ekonomi kepada seluruh komponen bangsa sebagaimana perwujudan Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar La Ode Safiul Akbar, kontribusi ekonomi dan pengalaman kewirausahaan pesantren tidak bisa dipandang sebela mata. Kemandirian, swadaya, dan banyak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta lini bisnis di pesantren yang dikelola oleh santri merupakan faktor dan pengalaman yang bisa menjadi pendukung jika wacana pemberian izin kelola tambang direalisasikan.
"Santri dan pesantren sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam sebagai perwujudan dari UUD 1945 Pasal 33," tutur La Ode dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) itu menuturkan, selain sebagai bentuk rasa keadilan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren, jika ditinjau dari faktor sejarah, keberadaan pesantren di Indonesia sudah sangat lama, bahkan sebelum kedatangan kolonial Belanda.
"Pada masa kemerdekaan pun, peran santri dan pesantren sangat penting untuk merebut kemerdekaan melalui fatwa jihadnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Modern DarulIlmi di Gadog, Bogor, KH Husnan Bey Fananie mengapresiasi gagasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia itu. Ia berharap gagasan itu disetujui oleh Presiden.
Di sisi lain, KH Abdul Rasyid Sabirin, Pimpinan Pondok Pesantren Al Syaikh Abdul Wahid di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, menyampaikan dukungan senada terhadap pernyataan Menteri ESDM.
"Pesantren adalah salah satu elemen penting di bangsa ini dalam mencetak generasi penerus yang unggul dan berdaya saing. Selain itu, pesantren adalah basis UMKM yang sesungguhnya dan sangat bisa untuk dilibatkan dalam pengelolaaan konsesi tambang sekiranya pemerintah ingin melibatkan UKM secara adil dan merata," ucap dia.
Ia berharap, Presiden bisa memberikan kesempatan kepada pesantren dalam mengelola sumber daya alam Indonesia demi terwujudnya pemerataan dan keadilan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang, sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
"Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo," kata Bahlil saat ditemui usai kegiatannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3). (Fal/E-1)
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved