Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Gus Imin, mengatakan wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi merupakan langkah yang tepat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, seperti yang diamanatkan Presiden Prabowo sebesar 8%.
“Ya tentu keterbukaan melibatkan salah satu ekonomi yang cepat tumbuh itu kan pertambangan, dengan membuka peluang semua bisa mengakses, maka bisa mendorong yang membutuhkan keterlibatan itu pemerintah bisa menentukan,” ujar Gus Imin di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (29/1).
Gus Imin mengatakan pemerintah memasukan kampus terlibat pengelolaan tambang telah disepakati DPR. Hal ini dibuktikan dengan adanya revisi Undang-undang Minerba yang memuluskan perguruan tinggi terlibat dalam suksesi program pemerintah.
“Undang-undang perubahan nanti Minerba itu membuka peluang semua terlibat, tidak hanya segelintir bisnis pelaku dari tambang,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menyambut baik wacana pemberian izin tambang kepada kampus. Ia menegaskan, pemerintah sudah memperhitungkan risiko yang dihadapi dalam setiap keputusan.
“Ya kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya,” ujarnya.
Gus Imin menilai bahwa kampus memiliki kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk dapat mengelola tambang. Akan tetapi, untuk mencegah terjadi konflik kepentingan atau kecemburuan sosial, Ia mengatakan harus dikaji terkait prinsip kearifan lokalnya.
“Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja. Makanya, semua butuh kearifan,” imbuhnya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin.(H-2)
KEPUTUSAN pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi dan disebut bisa buat peluang ekonomi lebih adil.
PEMERINTAH membatalkan kebijakan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dan menggantinya dengan bantuan dana riset serta beasiswa. Keputusan ini mendapat dukungan penuh
"Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus."
Universitas sebagai institusi pendidikan tinggi seyogianya berperan dalam hal penyiapan sumber daya manusia.
Dengan adanya konsesi tambang, kebutuhan perguruan tinggi dapat tercukupi yang berujung pada penurunan UKT.
Wacana kebijakan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi akan memperkeruh kondisi independensi perguruan tinggi terhadap pemerintah.
PAKAR Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menanggapi perihal perguruan tinggi yang diusulkan mendapatkan izin konsesi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved