Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menko PM Gus Imin Sambut Baik Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Devi Harahap
30/1/2025 08:00
Menko PM Gus Imin Sambut Baik Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Menko PM Muhaimin Iskandar(MI/DEVI HARAHAP)

MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Gus Imin, mengatakan wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi merupakan langkah yang tepat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, seperti yang diamanatkan Presiden Prabowo sebesar 8%.

“Ya tentu keterbukaan melibatkan salah satu ekonomi yang cepat tumbuh itu kan pertambangan, dengan membuka peluang semua bisa mengakses, maka bisa mendorong yang membutuhkan keterlibatan itu pemerintah bisa menentukan,” ujar Gus Imin di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (29/1).

Gus Imin mengatakan pemerintah memasukan kampus terlibat pengelolaan tambang telah disepakati DPR. Hal ini dibuktikan dengan adanya revisi Undang-undang Minerba yang memuluskan perguruan tinggi terlibat dalam suksesi program pemerintah.

“Undang-undang perubahan nanti Minerba itu membuka peluang semua terlibat, tidak hanya segelintir bisnis pelaku dari tambang,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menyambut baik wacana pemberian izin tambang kepada kampus. Ia menegaskan, pemerintah sudah memperhitungkan risiko yang dihadapi dalam setiap keputusan. 

“Ya kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya,” ujarnya.

Gus Imin menilai bahwa kampus memiliki kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk dapat mengelola tambang. Akan tetapi, untuk mencegah terjadi konflik kepentingan atau kecemburuan sosial, Ia mengatakan harus dikaji terkait prinsip kearifan lokalnya. 

“Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja. Makanya, semua butuh kearifan,” imbuhnya. 

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya