Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa hanya pengusaha kelas kecil-menengah yang diperbolehkan mengelola tambang sebagai bentuk dari afirmatif konkret Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan sektor riil seperti UMKM.
"Saya mau luruskan ada persepsi di publik seakan-akan UMKM itu ya pedagang kaki lima saja, salah. UMKM itu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Khusus untuk tambang ini khusus diperuntukkan untuk usaha kecil ke atas dan usaha menengah," kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (22/10).
Maman menegaskan, alasan hanya pengusaha kelas kecil hingga menengah yang diperbolehkan mengelola tambang karena pengusaha kelas kecil-menengah telah memiliki kompetensi dan jam terbang administrasi perusahaan yang jauh lebih matang jika dibandingkan dengan usaha mikro.
Meski begitu, Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM juga akan memberikan syarat kepada pengusaha kelas kecil-menengah yang akan mengelola tambang.
"Jadi nanti setelah Kementerian ESDM menentukan lokasi, terus diarahkan ke perusahaan menengah A, kan akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM. Lalu di Kementerian UMKM setelah kita verifikasi dan kita anggap mereka memenuhi prasyarat, kita tambahkan satu syarat, si perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare itu wajib melakukan yang namanya corporate business responsibility (CBR)," jelas Maman.
Adapun CBR yang dimaksud tersebut adalah Kementerian UMKM memberikan tanggung jawab kepada perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang di daerah wajib melakukan pembinaan atau engagement business dengan usaha mikro di daerah konsesi tambang tersebut berada.
"Jadi misalnya di daerah tambang tersebut ada usaha mikro rotan misalnya, atau usaha mikro baju batik, atau usaha mikro parfum, ataupun usaha mikro usaha kecil tas misalnya, si perusahaan yang mendapatkan konsesi tambang itu wajib melakukan business engagement dengan perusahaan-perusahaan mikro dan kecil di daerah itu. Dan mereka profesional, business to business memberikan bantuan pinjaman modal, pembinaan membuka akses pasar yang sifatnya lebih profesional. Jadi dia jatuhnya jadi seperti angel investor," sebutnya.
Kementerian UMKM, lanjut Maman, mewajibkan agar pemilik perusahaan kecil-menengah yang ingin mengelola tambang tersebut harus berdomisili lokal di mana konsesi tambang itu berada.
"Jadi ini memberikan kesempatan daerah tersebut untuk tumbuh," tandasnya.
Di samping itu, Maman mengungkapkan bahwa usaha kecil-menengah bisa tumbuh atau naik kelas dengan diberikannya hak mengelola tambang kepada usaha kecil-menengah.
"Jadi sebetulnya kan prinsipnya kita memberikan kesempatan, kalau di aturan (PP 39/2025) usaha kecil dan usaha menengah (boleh mengelola tambang) di aturannya. Jadi kita memberikan kesempatan kepada mereka supaya mereka bisa tumbuh, harapannya kan begitu," pungkas Maman. (Fal/M-3)
Laporan IMF Article IV 2026 mencatat UMKM Indonesia menghadapi biaya pinjaman jauh lebih tinggi dan prosedur aplikasi pinjaman lebih kompleks daripada negara-negara serupa.
Kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergiliran di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Program Kita Jaga Usaha (KJU) Tahap I sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana Sumatra.
CPI bersama Bank Indonesia meluncurkan buku pedoman implementasi model bisnis UMKM berkelanjutan sebagai panduan mendorong ekonomi hijau dan akses pembiayaan ramah lingkungan.
Pemerintah menegaskan terus mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing UMKM.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali menegaskan posisinya sebagai fondasi utama perekonomian Indonesia.
Program utama yang mencuri perhatian dalam aktivasi ini adalah Badut Tongkrongan, sebuah ajang pencarian bakat komika versi komunitas.
Kementerian UMKM terus berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pedagang thrifting Pasar Senen, untuk merumuskan solusi yang adil dan konstruktif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan apresiasi atas komitmen Pertamina sebagai BUMN yang konsisten membina dan menguatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah bakal mencari format dan substitusi yang paling tepat kepada para pedagang baju bekas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved