Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau agar organsasi keagamaan lebih fokus pada kerja-kerja pembinaan umat. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi soal keputusan presiden untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.
“Sejak awal saya mengingatkan bahwa lembaga keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini dan juga mengimbau lembaga keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat. Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian,” ucap Gomar dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Secara resmi, Gomar menyampaikan bahwa PGI saat ini belum memiliki sikap resmi terkait kepres tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih berupaya untuk mengkaji lebih jauh, terutama terkait kontroversi yang ada di balik keputusan itu.
Baca juga : Publik Diminta Ikut Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang
“Tapi sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata dia.
Hal lain yang juga jadi pertimbangan PGI, lanjut Gomar, ialah selama ini organisasi yang ia pimpin itu mendampingi para korban dari kebijakan pembangunan dan usaha tambang. Sehingga apabila mereka ikut dan menjadi pelaku usaha tambang, tentu hal itu menjadi kontraproduktif atas apa yang selama ini dilakukan oleh PGI selama ini.
“Itu menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. (Dis/P-5)
Ada tren positif di mana golf semakin digemari masyarakat, khususnya kalangan muda.
Pengurus Besar Persatuan Gastroenterologi Indonesia (PB PGI) 2023-2026 menyampaikan refleksi dan harapan terkait pembangunan kesehatan di Indonesia.
Jacklevyn Frits Manuputty mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian RI, yang menurutnya berhasil melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.
Berbagai kompetisi akan digelar seperti Indonesia Women's Open, kejuaraan nasional, kejuaraan mid-amateur.
Menurut Mu'ti, Nahdatul Ulama adalah salah satu dari organisasi Islam yang memiliki banyak lembaga pendidikan.
Kedatangan Paus Fransiskus diharapkan mempererat keutuhan bangsa setelah terjadi berbagai gejolak beberapa pekan terakhir.
TANAH adat di Halmahera Timur, Maluku Utara diduga mengalami kerusakan akibat pengerukan tambang nikel. Kreator konten sekaligus komika, Gianluigi Christoikov kondisi tersebut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik belum diberikannya konsesi lahan tambang kepada Muhammadiyah.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved