Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polres Garut Ungkap Kasus Penggelapan Kopi 7,9 Ton Senilai Rp760 Juta

Adi Krtistiadi
05/7/2025 21:06
Polres Garut Ungkap Kasus Penggelapan Kopi 7,9 Ton Senilai Rp760 Juta
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.(Dok. MI)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku penggelapan barang berupa 7.922 kilogram biji kopi kering senilai lebih dari Rp760 juta. Keduanya pelaku penggelapan kopi tersebut, berinisial DH, 38, warga Subang dan HH, 31, warga Pati, Jawa Tengah ditangkap di lokasi berbeda tepatnya Karawang dan Subang.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban bernama Supriadi, warga Kabupaten Garut telah mengalami kerugian setelah barang miliknya berupa kopi kering dikirim ke Medan tidak pernah sampai tujuan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan diketahui barang tersebut telah dialihkan dan dibawa ke Semarang.

"Dua orang pelaku melakukan penggelapan barang berupa 7.922 kilogram biji kopi kering yang mana nilainya sebesar Rp760 juta dan modus operandi telah menyamar sebagai sopir angkutan resmi termasuk menunjukkan identitas berupa KTP, SIM B1 Umum dan STNK truk warna putih nomor polisi Z 8711 WD supaya korban merasa percaya," katanya, Jumat (4/7).

Joko mengatakan, biji kopi kering seberat 7,922 kilogram nilainya sebesar Rp760 juta diberangkatkan dari Garut tanggal 20 Mei 2025 dan pengiriman tersebut tak kunjung tiba hingga melewati estimasi waktu dan pengantaran selama empat hari. Namun, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran dilakukan oleh Tim Jatanras berhasil menangkap dua orang pelaku.

"Pelaku DH, 38, ditangkap di Kabupaten Subang dan HH, 31, di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. Penangkapan pada dua orang pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa Surat jalan UD. Sunda Mountain Coffee, SIM B1 Umum dan STNK truk Z 8711 WD dan sekarang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain," ujarnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap dua orang pelaku masih dalam pemeriksaan dilakukan anggota terutama mendalami peran pelaku masing-masing berkaitan dengan penggelapan biji kopi kering. Akan tetapi, Tim Jatanras sekarang tengah melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus biji kopi kering lantaran korban telah mengalami kerugian sangat besar.

"Kedua pelaku sudah ditahan dan mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami juga telah mengamankan barang bukti dari pelaku berupa Surat jalan UD. Sunda Mountain Coffee, SIM B1 Umum dan STNK truk Z 8711 WD," pungkasnya. (H-

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya