Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PARTAI politik peserta Pemilu 2024 saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam batasan-batasan tertentu sebelum memulai masa kampanye pada November mendatang. Kegiatan sosialisasi itu dihalalkan oleh penyelenggara pemilu dan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023.
Kendati demikian, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat KPU terlalu menyederhanakan definisi soal kampanye. Selama ini, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, selalu menekankan batasan kampanye adalah ajakan untuk memilih.
"KPU selalu mengatakan peserta pemilu bisa menyebarluaskan informasi apa pun kepada pemilih, asalkan informasi itu tidak secara verbal mengajak pemilih untuk memilih," kata Lucius dalam diskusi Evaluasi Sosialisasi Peserta Pemilu dan Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif di Jakarta, Kamis (27/7).
Baca juga: Ketimpangan Penegakan Hukum Jadi Penyebab Masifnya Hoaks
Padahal, Lucius menyebut kampanye pada dasarnya adalah upaya meyakinkan pemilih. Terkadang, lanjutnya, calon yang datang dalam kegiatan sosialisasi, meskipun hanya diam membisu saja, jika ditampilkan ke depan umum dapat tergolong kampanye.
"Jadi orang enggak perlu ngomong, kalimat panjang lebar, atau ajakan memilih. Cukup dengan diam, duduk, disorot kamera dan disebarluaskan, jangan-jangan itu juga bisa jadi disebut kampanye," jelasnya.
Baca juga: Menagih Komitmen Parpol Perangi Hoaks
Selama ini, Lucius juga menyoroti sejumlah fenomena sosialisasi yang dilakukan partai politik telah masuk ke ranah kampanye. Salah satunya adalah baliho dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan narasi, "PSI Menang, BPJS Gratis."
"Itu, kan, sudah masuk program, sesuatu yang hanya boleh diucapkan kalau sudah memasuki masa kampanye," pungkasnya.
Dalam acara yang sama, Kasubag Kampanye KPU RI Hendrika Ferdinandus menjelaskan pihaknya telah mengatur batasan sosialisasi melalui PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu yang telah diundangkan pada Senin (17/7) lalu.
Dalam beleid tersebut, sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dengan dua metode, pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas.
"Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik," ujar Hendrika.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan perbedaan konkret antara sosialisasi dan kampanye adalah ajakan. Pihaknya membolehkan sosialisasi yang dilakukan partai politik. Partai, lanjutnya, dipersilakan menyosialisasikan nama, tanda gambar, nomor urut, maupun visi misi dan program.
"Parpol ini, kan, sudah ada namanya, sudah ada tanda gambarnya, ada nomernya, Mau menyampaikan visi misi program silahkan," tandas Hasyim. (Tri)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved