Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik peserta Pemilu 2024 saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam batasan-batasan tertentu sebelum memulai masa kampanye pada November mendatang. Kegiatan sosialisasi itu dihalalkan oleh penyelenggara pemilu dan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023.
Kendati demikian, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat KPU terlalu menyederhanakan definisi soal kampanye. Selama ini, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, selalu menekankan batasan kampanye adalah ajakan untuk memilih.
"KPU selalu mengatakan peserta pemilu bisa menyebarluaskan informasi apa pun kepada pemilih, asalkan informasi itu tidak secara verbal mengajak pemilih untuk memilih," kata Lucius dalam diskusi Evaluasi Sosialisasi Peserta Pemilu dan Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif di Jakarta, Kamis (27/7).
Baca juga: Ketimpangan Penegakan Hukum Jadi Penyebab Masifnya Hoaks
Padahal, Lucius menyebut kampanye pada dasarnya adalah upaya meyakinkan pemilih. Terkadang, lanjutnya, calon yang datang dalam kegiatan sosialisasi, meskipun hanya diam membisu saja, jika ditampilkan ke depan umum dapat tergolong kampanye.
"Jadi orang enggak perlu ngomong, kalimat panjang lebar, atau ajakan memilih. Cukup dengan diam, duduk, disorot kamera dan disebarluaskan, jangan-jangan itu juga bisa jadi disebut kampanye," jelasnya.
Baca juga: Menagih Komitmen Parpol Perangi Hoaks
Selama ini, Lucius juga menyoroti sejumlah fenomena sosialisasi yang dilakukan partai politik telah masuk ke ranah kampanye. Salah satunya adalah baliho dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan narasi, "PSI Menang, BPJS Gratis."
"Itu, kan, sudah masuk program, sesuatu yang hanya boleh diucapkan kalau sudah memasuki masa kampanye," pungkasnya.
Dalam acara yang sama, Kasubag Kampanye KPU RI Hendrika Ferdinandus menjelaskan pihaknya telah mengatur batasan sosialisasi melalui PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu yang telah diundangkan pada Senin (17/7) lalu.
Dalam beleid tersebut, sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dengan dua metode, pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas.
"Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik," ujar Hendrika.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan perbedaan konkret antara sosialisasi dan kampanye adalah ajakan. Pihaknya membolehkan sosialisasi yang dilakukan partai politik. Partai, lanjutnya, dipersilakan menyosialisasikan nama, tanda gambar, nomor urut, maupun visi misi dan program.
"Parpol ini, kan, sudah ada namanya, sudah ada tanda gambarnya, ada nomernya, Mau menyampaikan visi misi program silahkan," tandas Hasyim. (Tri)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved