Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik peserta Pemilu 2024 saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam batasan-batasan tertentu sebelum memulai masa kampanye pada November mendatang. Kegiatan sosialisasi itu dihalalkan oleh penyelenggara pemilu dan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023.
Kendati demikian, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat KPU terlalu menyederhanakan definisi soal kampanye. Selama ini, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, selalu menekankan batasan kampanye adalah ajakan untuk memilih.
"KPU selalu mengatakan peserta pemilu bisa menyebarluaskan informasi apa pun kepada pemilih, asalkan informasi itu tidak secara verbal mengajak pemilih untuk memilih," kata Lucius dalam diskusi Evaluasi Sosialisasi Peserta Pemilu dan Upaya Mendorong Kampanye Pemilu 2024 yang Informatif dan Edukatif di Jakarta, Kamis (27/7).
Baca juga: Ketimpangan Penegakan Hukum Jadi Penyebab Masifnya Hoaks
Padahal, Lucius menyebut kampanye pada dasarnya adalah upaya meyakinkan pemilih. Terkadang, lanjutnya, calon yang datang dalam kegiatan sosialisasi, meskipun hanya diam membisu saja, jika ditampilkan ke depan umum dapat tergolong kampanye.
"Jadi orang enggak perlu ngomong, kalimat panjang lebar, atau ajakan memilih. Cukup dengan diam, duduk, disorot kamera dan disebarluaskan, jangan-jangan itu juga bisa jadi disebut kampanye," jelasnya.
Baca juga: Menagih Komitmen Parpol Perangi Hoaks
Selama ini, Lucius juga menyoroti sejumlah fenomena sosialisasi yang dilakukan partai politik telah masuk ke ranah kampanye. Salah satunya adalah baliho dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan narasi, "PSI Menang, BPJS Gratis."
"Itu, kan, sudah masuk program, sesuatu yang hanya boleh diucapkan kalau sudah memasuki masa kampanye," pungkasnya.
Dalam acara yang sama, Kasubag Kampanye KPU RI Hendrika Ferdinandus menjelaskan pihaknya telah mengatur batasan sosialisasi melalui PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu yang telah diundangkan pada Senin (17/7) lalu.
Dalam beleid tersebut, sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dengan dua metode, pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas.
"Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik," ujar Hendrika.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan perbedaan konkret antara sosialisasi dan kampanye adalah ajakan. Pihaknya membolehkan sosialisasi yang dilakukan partai politik. Partai, lanjutnya, dipersilakan menyosialisasikan nama, tanda gambar, nomor urut, maupun visi misi dan program.
"Parpol ini, kan, sudah ada namanya, sudah ada tanda gambarnya, ada nomernya, Mau menyampaikan visi misi program silahkan," tandas Hasyim. (Tri)
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved