Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MASIFNYA berita bohong yang mengancam perpecahan bangsa juga disebabkan oleh ketidakadilan penegakan hukum dalam menangani kasus tersebut. Politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPR Herman Khaeron mengatakan penegakan hukum yang timpang dalam memproses kasus penyebaran informasi bohong akan menimbulkan lebih banyak informasi bohong sebagai bagian balas dendam.
"Hoaks itu muncul akibat ketidakadilan penegakan hukum kadang ada yang ditindak tapi ada yang dibiarkan. Itulah akibatnya muncul niat lagi dengan berita-berita sebanding dengan apa yang dilakukan," jelasnya.
Situasi tersebut menurutnya tetap harus ditangani dengan law enforcement bagi pihak mana pun yang akan memberikan efek jera. Selain itu harus ada regulasi tegas yang mengatur tentang penggunaan media sosial.
Baca juga: Menagih Komitmen Parpol Perangi Hoaks
"Memang ke depan harus ada regulasi yang lebih tegas bagi siapa pun yang menggunakan medsos yang kemudian jauh dari kebenaran dan fitnah dan punya dampak pecah belah. Tapi memang menurut saya sekarang kecenderungannya semakin soft," ujarnya.
Dalam diskusi Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu, Kamis (27/7) Herman menekankan selain regulasi pemerintah juga penting untuk membentuk badan serupa Dewan Pers yang bisa menindak penyebaran informasi bohong di media sosial atau penyalahgunaan media sosial.
Baca juga: PAN Terbuka untuk Duetkan Erick Thohir dengan Prabowo
"Perlu dibentuk bahwa pelanggaran etika ada lembaga yang mengatur tentang penyalahgunaan etika di media publik. Krn ini yang belum ada pada akhirnya di media publik non pers jadi tidak tersaring. Yang bahaya lagi media yang kredibel menyampaikan informasi yang tidak tepat ini lebih bahaya lagi," tegasnya.
Menurutnya hoaks memiliki beberapa tingkatan yang harus dibedakan pemberian sanksinya. Sehingga Kemenkominfo harus jelih untuk bisa membuat strata dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks tersebut. Tidak hanya itu keberadaan pemerintah harus berani menindak para pendengung yang memiliki peran penting menyebarkan berita bohong dan provokatif.
"Bagaimana untuk menindaklanjuti hoaks tapi ada strata yang bisa dikategorikan apakah pelanggaran hukum atau etika. Dan ke depan perlu ada regulasi yang terkait soal pelanggaran etika dalam penggunaan informasi publik. Buzzer harus ditertibkan jika pemerintah belum bisa menertibkan," tukasnya. (Sru/Z-7)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved