Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ketimpangan Penegakan Hukum Jadi Penyebab Masifnya Hoaks

Sri Utami
27/7/2023 18:23
Ketimpangan Penegakan Hukum Jadi Penyebab Masifnya Hoaks
Ilustrasi: warga memegang poster berisi ajakan menolak berita hoax saat mengikuti deklarasi internet sosial media sehat(ANTARA/IRSAN MULYADI )

MASIFNYA berita bohong yang mengancam perpecahan bangsa juga disebabkan oleh ketidakadilan penegakan hukum dalam menangani kasus tersebut. Politisi Partai Demokrat yang juga anggota DPR Herman Khaeron mengatakan penegakan hukum yang timpang dalam memproses kasus penyebaran informasi bohong akan menimbulkan lebih banyak informasi bohong sebagai bagian balas dendam.

"Hoaks itu muncul akibat ketidakadilan penegakan hukum kadang ada yang ditindak tapi ada yang dibiarkan. Itulah akibatnya muncul niat lagi dengan berita-berita sebanding dengan apa yang dilakukan," jelasnya.

Situasi tersebut menurutnya tetap harus ditangani dengan law enforcement bagi pihak mana pun yang akan memberikan efek jera. Selain itu harus ada regulasi tegas yang mengatur tentang penggunaan media sosial.

Baca juga: Menagih Komitmen Parpol Perangi Hoaks

"Memang ke depan harus ada regulasi yang lebih tegas bagi siapa pun yang menggunakan medsos yang kemudian jauh dari kebenaran dan fitnah dan punya dampak pecah belah. Tapi memang menurut saya sekarang kecenderungannya semakin soft," ujarnya.

Dalam diskusi Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu, Kamis (27/7) Herman menekankan selain regulasi pemerintah juga penting untuk membentuk badan serupa Dewan Pers yang bisa menindak penyebaran informasi bohong di media sosial atau penyalahgunaan media sosial.

Baca juga: PAN Terbuka untuk Duetkan Erick Thohir dengan Prabowo

"Perlu dibentuk bahwa pelanggaran etika ada lembaga yang mengatur tentang penyalahgunaan etika di media publik. Krn ini yang belum ada pada akhirnya di media publik non pers jadi tidak tersaring. Yang bahaya lagi media yang kredibel menyampaikan informasi yang tidak tepat ini lebih bahaya lagi," tegasnya.

Menurutnya hoaks memiliki beberapa tingkatan yang harus dibedakan pemberian sanksinya. Sehingga Kemenkominfo harus jelih untuk bisa membuat strata dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks tersebut. Tidak hanya itu keberadaan pemerintah harus berani menindak para pendengung yang memiliki peran penting menyebarkan berita bohong dan provokatif.

"Bagaimana untuk menindaklanjuti hoaks tapi ada strata yang bisa dikategorikan apakah pelanggaran hukum atau etika. Dan ke depan perlu ada regulasi yang terkait soal pelanggaran etika dalam penggunaan informasi publik. Buzzer harus ditertibkan jika pemerintah belum bisa menertibkan," tukasnya. (Sru/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya