Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERBUKTI menggelapkan uang milik koperasi Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Rp4,2 miliar, anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah, Bripka Slamet divonis enam tahun dikurangi masa penahanan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12).
"Setelah mendengar keterangan saksi dan melihat alat bukti yang dihadirkan di pengadilan, majelis hakim memutuskan vonis enam tahun penjara dipotong masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Subronto.
Subronto mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengajukan banding. "Kalau melewati tujuh hari, dianggap menerima putusan,” ujar Subronto.
Kuasa hukum terdakwa Endang Kusumawati mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut. Dia mengatakan terdakwa selama ini berkelakuan baik dan mengakui seluruh perbuatannya yakni menggelapkan uang Primer Koperasi Kepolisian.
Berdasarkan pengakuan terdakwa seperti terungkap di persidangan, lanjut Endang Kusumawati, penggelapan dilakukan dalam kurun waktu selama tiga tahun. Terdakwa mengambil uang dari koperasi dengan mengatasnamakan sejumlah anggota di kepolisian. "Uang hasil penggelapan itu digunakan terdakwa untuk judi online," tambahnya. (N-2)
Dia menerima dana Rp6,3 juta dari seorang pedagang bernama Saniah untuk disalurkan ke pemilik lapak terdampak penertiban
Sejauh ini, sebanyak 205 orang korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim yang terdiri dari Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku penggelapan kopi seberat 7.922 kg biji kopi kering senilai lebih dari Rp760 juta.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved