Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Gelapkan Uang Kerohiman, Aktivis di Subang Jadi Tersangka

Reza Sunarya
23/7/2025 19:39
Gelapkan Uang Kerohiman, Aktivis di Subang Jadi Tersangka
MH, aktivis yang mendukung perjuangan pedagang nanas di Subang, ditangkap polisi.(MI/REZA SUNARYA)

SEORANG aktivis yang mendemo Gubernur Jawa Barat bersama para pedagang nanas yang lapaknya dibongkar, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan dana kerohiman untuk pedagang nanas di Jalan Cagak, Subang.

"Pelaku berinisial MH alias Ipung, 44. Dia menerima dana Rp6,3 juta dari seorang pedagang bernama Saniah untuk disalurkan ke pemilik lapak terdampak penertiban. Namun, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono, Rabu (22/7).

Kasus ini terjadi 4 Juli dan dilaporkan 17 Juli 2025. Pelaku sudah ditangkap di Kasomalang.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku  penyalahgunaan bantuan, apalagi yang menyasar rakyat kecil. Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran serupa.

Pelaku kini ditahan di Polres Subang guna pemeriksaan lebih lanjut. MH dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner