Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan bukti kecurangan pemilu yang digali dalam hak angket DPR bisa jadi bukti penguat saat sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Untuk itu, Maruarar mendorong agar hak angket bisa bergulir untuk menggali kecurangan pemilu baik saat proses berjalan hingga pascapemungutan suara.
"Kalau bisa dibuktikan mulai dari proses lalu masuk ke penghitungan. Kalau terstruktur, sistematis dan masif saya melihat peserta pemilu bisa pakai bukti itu bahwa Pak Prabowo tidak sah. Bukan DPR RI yang memberikan bukti itu, tapi pihak peserta pemilu seperti Bawaslu yang membawa ke MK. Karena itu jadi bukti autentik," kata Maruarar saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (22/2).
Permohonan sengketa pemilu dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024.
Baca juga : PKS Masih Kaji Usulan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu
Maruarar menjelaskan DPR bisa menggali keterangan berbagai pihak selama proses Pemilu 2024. Pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan Presiden Joko Widodo yang mengerahkan lembaga negara mulai dari kementerian hingga kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres bisa digali dalam hak angket itu.
"Artinya sebelum pemungutan suara bagaimana Presiden Jokowi mengerahkan lembaga negara, menteri-menterinya, kepala desa untuk menguntungkan Prabowo. Mulai dari bansos, intimidasi. Itu bisa digali untuk pembuktian," kata Maruarar.
Jika terbukti ada pelanggaran, DPR bisa saja menggunakan hak menyatakan berpendapat untuk memakzulkan Jokowi jika terbukti melajukan pelanggaran.
"Kalau pelanggaran itu sedemikian rupa, DPR itu bisa sampai pada hak menyampaikan pendapat, apakah presiden telah melanggar konstitusi, itu bisa sampai pemakzulan, tapi saya enggak tahu apakah akan di bawa ke arah itu," kata dia.
Menurut dia, perlu upaya keras untuk menggulirkan hak angket di DPR, khususnya kesolidan partai-partai di parlemen. "Perlu upaya keras bagaimana hak angket ini bisa digulirkan," tandas Maruarar. (Z-11)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved